DPRD Kota Banjar menyoroti maraknya pelanggaran hak buruh di PT Alba.

Sorotan ini muncul setelah aksi penyampaian aspirasi oleh Forum Solidaritas Buruh (FSB) dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) pada Senin, 18 Mei 2026.

>>> PLN Padamkan Listrik di Batang dan Kuningan untuk Pemeliharaan Jaringan

Aksi tersebut digelar di ruang rapat DPRD Kota Banjar. Para buruh mengaku kecewa dengan akumulasi pelanggaran ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Pertemuan audiensi mempertemukan perwakilan buruh dengan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Banjar, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Dalam kesempatan itu, buruh menyampaikan empat tuntutan krusial.

Keempat tuntutan tersebut meliputi penolakan jam kerja 12 jam, penolakan sistem geser libur sepihak, tuntutan upah lembur resmi pada tanggal merah, dan desakan penghapusan sistem outsourcing.

Kecelakaan Kerja Fatal di PT Alba

Sorotan utama buruh tertuju pada kasus kecelakaan kerja fatal yang terjadi pada 12 November lalu di PT Alba.

Dalam insiden tersebut, kaki kanan seorang pekerja diamputasi akibat tergilas forklift.

Ketua Sarbumusi, Toni Rustaman, menyatakan pihak perusahaan dan penyedia outsourcing abai. Korban belum menerima hak jaminan kecelakaan kerja maupun santunan cacat permanen.

Menurut laporan yang diterima, komitmen pembayaran upah korban selama 6 bulan baru direalisasikan selama 3 bulan.

Nominal yang dibayarkan Rp2 juta per bulan dengan sistem cicil dua minggu sekali.

Lambatnya penanganan tersebut memicu para buruh melakukan penggalangan dana swadaya. Aksi ini sebagai wujud solidaritas antarpekerja.

>>> Realme C100i Usung Baterai 7000 mAh, Cek Spesifikasi dan Kekurangannya

Kritik Anggota DPRD

Kondisi pelayanan ketenagakerjaan memicu kritik tajam dari Anggota Komisi I DPRD Kota Banjar, Dalijo. Ia meminta jajaran Disnaker tidak pasif dan bersikap lebih responsif di lapangan.