DPRD Kota Banjar Soroti Pelanggaran Hak Buruh di PT Alba
DPRD Kota Banjar menyoroti maraknya pelanggaran hak buruh di PT Alba.
Sorotan ini muncul setelah aksi penyampaian aspirasi oleh Forum Solidaritas Buruh (FSB) dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) pada Senin, 18 Mei 2026.
>>> PLN Padamkan Listrik di Batang dan Kuningan untuk Pemeliharaan Jaringan
Aksi tersebut digelar di ruang rapat DPRD Kota Banjar. Para buruh mengaku kecewa dengan akumulasi pelanggaran ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Pertemuan audiensi mempertemukan perwakilan buruh dengan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Banjar, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Dalam kesempatan itu, buruh menyampaikan empat tuntutan krusial.
Keempat tuntutan tersebut meliputi penolakan jam kerja 12 jam, penolakan sistem geser libur sepihak, tuntutan upah lembur resmi pada tanggal merah, dan desakan penghapusan sistem outsourcing.
Kecelakaan Kerja Fatal di PT Alba
Sorotan utama buruh tertuju pada kasus kecelakaan kerja fatal yang terjadi pada 12 November lalu di PT Alba.
Dalam insiden tersebut, kaki kanan seorang pekerja diamputasi akibat tergilas forklift.
Ketua Sarbumusi, Toni Rustaman, menyatakan pihak perusahaan dan penyedia outsourcing abai. Korban belum menerima hak jaminan kecelakaan kerja maupun santunan cacat permanen.
Menurut laporan yang diterima, komitmen pembayaran upah korban selama 6 bulan baru direalisasikan selama 3 bulan.
Nominal yang dibayarkan Rp2 juta per bulan dengan sistem cicil dua minggu sekali.
Lambatnya penanganan tersebut memicu para buruh melakukan penggalangan dana swadaya. Aksi ini sebagai wujud solidaritas antarpekerja.
>>> Realme C100i Usung Baterai 7000 mAh, Cek Spesifikasi dan Kekurangannya
Kritik Anggota DPRD
Kondisi pelayanan ketenagakerjaan memicu kritik tajam dari Anggota Komisi I DPRD Kota Banjar, Dalijo. Ia meminta jajaran Disnaker tidak pasif dan bersikap lebih responsif di lapangan.
Update Terbaru
Huawei Resmi Luncurkan Monitor Profesional Qingyun M273U dengan Layar 4K 160Hz
Selasa / 19-05-2026, 19:34 WIB
Polres Sukoharjo Mitigasi Gangguan Layanan SKCK Online SPKT
Selasa / 19-05-2026, 19:26 WIB
Omoda Jaecoo Cetak Rekor Penjualan 1 Juta Unit Mobil dalam Tiga Tahun
Selasa / 19-05-2026, 19:24 WIB
Mantan Hacker Hapus 96 Database Pemerintah AS Setelah Dipecat Perusahaan
Selasa / 19-05-2026, 19:19 WIB
PO Sinar Jaya Resmi Buka Rute Baru Kalideres-Sukabumi
Selasa / 19-05-2026, 19:14 WIB
Dugaan Pelecehan Dosen UIN Solo Disorot, Korban Pertanyakan Sikap Kampus
Selasa / 19-05-2026, 19:12 WIB
8 Penyebab Utama Konsumsi BBM Mobil Boros, Wajib Dihindari
Selasa / 19-05-2026, 19:09 WIB
Platform X Pangkas Batas Unggahan Harian Akun Gratis Secara Ekstrem
Selasa / 19-05-2026, 19:04 WIB
Sopir Mobil Dianiaya di Cibubur Akibat Keributan Klakson
Selasa / 19-05-2026, 18:59 WIB
Juri California Tolak Gugatan Elon Musk terhadap OpenAI
Selasa / 19-05-2026, 18:54 WIB
Honda Patenkan Kopling Elektronik untuk Motor Listrik CR Electric Proto
Selasa / 19-05-2026, 18:49 WIB
Komponen Penting yang Wajib Diperiksa Saat Membeli Honda Brio Bekas
Selasa / 19-05-2026, 18:44 WIB
Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Nomor Ponsel untuk Akun Media Sosial
Selasa / 19-05-2026, 18:34 WIB
Pengadilan Spanyol Perintahkan Refund Pajak Rp1,13 T ke Shakira
Selasa / 19-05-2026, 18:29 WIB






