KPK Ungkap Modus Baru: Koruptor Beli Properti Pakai Kepingan Emas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru tindak pidana pencucian uang berupa pembelian aset properti menggunakan kepingan emas oleh pejabat kementerian.
Praktik non-tunai ini terungkap dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing terkait pengurusan izin tinggal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
>>> Makna Filosofis Bunga Matahari: Optimisme hingga Kesetiaan
Kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, dengan tersangka Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas.
Kepanikan Picu Konversi Uang ke Emas
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa para pihak diduga panik saat penanganan perkara lain berjalan.
"Ketika perkara RPTKA di Kemnaker ditangani KPK, para pihak diduga panik dan segera menarik uang lalu membelikan sejumlah emas," kata Setyo.
Metode konversi harta ilegal ke properti dinilai sebagai langkah lazim bagi pelaku kejahatan untuk mengamankan aset.
Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan koruptor umumnya tidak tenang menyimpan uang hasil kejahatan dalam bentuk fisik besar.
"Memang semua orang koruptor pasti dicuci asetnya menggunakan properti," ujar Rizal.
>>> BPJS Kesehatan Wajibkan Surat Kontrol untuk Kepastian Jadwal Rawat Jalan
Menurut Rizal, kemudahan kepemilikan properti di Indonesia bagi pihak berdana besar membuat sektor ini rawan menjadi instrumen pencucian uang melalui pembayaran tunai.
"Pembelian properti pakai dolar, rupiah dengan cash keras. Pelaku korupsi sangat mudah memiliki properti jika punya uang," jelasnya.
Selain tunai, penggunaan logam mulia kini menjadi strategi baru yang lebih sulit dilacak otoritas keuangan.
"Pemberi suap disuruh mengumpulkan emas. Setelah terkumpul, transaksi dibayar dengan emas.
Emas kemudian dicuci dengan pembelian properti," tutur Rizal.
>>> Jadwal dan Link Live Streaming Sprint Race MotoGP Hungaria 6 Juni 2026
Transaksi properti menggunakan emas maupun uang tunai tetap sah bagi penjual selama tidak diketahui sumber dana berasal dari tindak pidana korupsi.
Update Terbaru
Chicharito Sebut Messi Superman, Ronaldo Batman
Senin / 06-07-2026, 16:13 WIB
Julian Quinones Bersinar di Piala Dunia 2026, Ferretti Beri Pujian
Senin / 06-07-2026, 16:13 WIB
Julián Quiñones Buka Keunggulan Meksiko atas Afrika Selatan di Piala Dunia
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Update Kode No Scope Arcade Roblox Juli 2026, Klaim Hadiah Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Kode Driving Empire Roblox Juli 2026 Terbaru, Dapatkan Cash dan Mobil Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Buruh Respons Kabar PHK Massal Karyawan Tokopedia
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Perkuat Hilirisasi, Kemenperin Kembangkan Sentra IKM di Manggarai
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Bupati Gowa: ASN Tak Nyaman Akibat Hak Angket DPRD
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Kapal Dilarang Berlayar di Radius 5 Km dari Kawah Gunung Anak Krakatau
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
David dan Victoria Beckham Rayakan Anniversary di Tengah Keretakan dengan Brooklyn
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Tuchel Puji Mentalitas Inggris Usai 10 Pemain Kalahkan Meksiko
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
9 Ciri-Ciri Orang Bermental Tangguh, Apakah Kamu Termasuk?
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Rasio Valuasi S&P 500 Capai Level Tertinggi, Peringatkan Potensi Penurunan Pasar
Senin / 06-07-2026, 16:01 WIB
Love Island USA: Corbin dan Parmida Tersingkir Usai Voting Publik
Senin / 06-07-2026, 16:00 WIB







