Ancaman hukuman dalam pasal tersebut dapat mencapai pidana penjara maksimal 15 tahun.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP yang memuat ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Kronologi Dugaan Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AC.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban saat itu berada bersama Piche Kota dan dua rekannya.

Mereka dilaporkan sempat mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian hingga korban diduga kehilangan kesadaran.

Penyidik menduga kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan tindakan yang dilaporkan sebagai tindak pidana.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 sehingga penyelidikan pun dilakukan.