Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota, resmi ditahan oleh Polres Belu, Nusa Tenggara Timur. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Atambua.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA.

Piche ditahan di Rumah Tahanan Polres Belu setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat oleh dokter di RSUD Gabriel Manek Atambua.

Sempat Berstatus Wajib Lapor

Sebelum penahanan dilakukan, tersangka sempat dikenakan kewajiban melapor ke kepolisian dua kali dalam sepekan.

Langkah tersebut diambil karena selama proses awal penyelidikan, Piche dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan. Piche diketahui merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Belu.

Sempat Menjalani Perawatan Medis

Setelah penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kondisi kesehatannya sempat dilaporkan kurang stabil sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Setelah kondisinya dinyatakan membaik dan stabil, penyidik kemudian melanjutkan proses penahanan terhadap tersangka.

Dalam kasus ini, dua tersangka lain yakni Roy Mali dan Rifal Sali lebih dahulu ditahan oleh pihak kepolisian.

Saat ini ketiganya berada di Rumah Tahanan Polres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik menerapkan sejumlah pasal untuk menjerat para tersangka dalam kasus tersebut.

Di antaranya Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.