Piche Kota Ditahan Polres Belu dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA
Piche-Instagram-
Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota, resmi ditahan oleh Polres Belu, Nusa Tenggara Timur. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Atambua.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA.
Piche ditahan di Rumah Tahanan Polres Belu setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat oleh dokter di RSUD Gabriel Manek Atambua.
Sempat Berstatus Wajib Lapor
Sebelum penahanan dilakukan, tersangka sempat dikenakan kewajiban melapor ke kepolisian dua kali dalam sepekan.
Langkah tersebut diambil karena selama proses awal penyelidikan, Piche dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan. Piche diketahui merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Belu.
Sempat Menjalani Perawatan Medis
Setelah penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kondisi kesehatannya sempat dilaporkan kurang stabil sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Setelah kondisinya dinyatakan membaik dan stabil, penyidik kemudian melanjutkan proses penahanan terhadap tersangka.
Dalam kasus ini, dua tersangka lain yakni Roy Mali dan Rifal Sali lebih dahulu ditahan oleh pihak kepolisian.
Saat ini ketiganya berada di Rumah Tahanan Polres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal Berlapis
Penyidik menerapkan sejumlah pasal untuk menjerat para tersangka dalam kasus tersebut.
Di antaranya Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut dapat mencapai pidana penjara maksimal 15 tahun.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP yang memuat ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kronologi Dugaan Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AC.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban saat itu berada bersama Piche Kota dan dua rekannya.
Mereka dilaporkan sempat mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian hingga korban diduga kehilangan kesadaran.
Penyidik menduga kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan tindakan yang dilaporkan sebagai tindak pidana.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 sehingga penyelidikan pun dilakukan.