Pengelompokan tarif didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mempertimbangkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Besaran tarif yang berlaku berkisar dari 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima pegawai.

Ketentuan Berbeda bagi ASN

Bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri berlaku aturan berbeda terkait pajak THR. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruan pada 2025 dan 2026 menetapkan bahwa pajak atas THR serta gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah.

Dengan skema tersebut, pegawai di lingkungan pemerintah menerima THR secara penuh tanpa pemotongan PPh dari penghasilan yang diterima.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menanggapi usulan dari kalangan buruh agar THR dibebaskan dari Pajak Penghasilan Pasal 21.

Ia menegaskan bahwa pemberian THR pada 2026 tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.

"Sesuai peraturan," kata Yassierli saat dimintai keterangan wartawan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).