C. Pelibatan Seluruh Warga Sekolah

Kepala sekolah berperan menetapkan kebijakan dan melakukan supervisi. Guru menjadi garda terdepan dalam membangun iklim kelas yang aman. Peserta didik dilibatkan dalam penyusunan kesepakatan kelas, forum komunikasi, dan program tutor sebaya.

D. Keamanan di Ruang Digital

Budaya aman harus mencakup etika berinteraksi di ruang digital. Sekolah perlu membiasakan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab serta mengedukasi ancaman kejahatan siber.

2. Strategi Penanganan

A. Respons Cepat dan Berpihak pada Korban

Langkah pertama saat menerima laporan adalah mengamankan korban dan menjaga kerahasiaan identitas. Sekolah harus memastikan tidak terjadi reviktimisasi.

B. Klasifikasi Kasus

Sekolah perlu membedakan antara pelanggaran tata tertib internal dan pelanggaran yang masuk ranah hukum pidana. Kasus ringan dapat ditangani secara kolaboratif melalui pembinaan, sementara kasus berat wajib dirujuk kepada pihak berwenang.

C. Penanganan Kolaboratif

Untuk kasus internal, dilakukan klarifikasi terstruktur, mediasi yang aman, serta penyusunan rekomendasi pembinaan. Tujuannya melindungi korban, mengedukasi pelaku, dan memulihkan iklim belajar.

D. Mekanisme Rujukan dan Pemulihan

Jika kasus melanggar hukum, sekolah harus berkoordinasi dengan kelompok kerja atau instansi terkait. Selama proses berjalan, hak pendidikan peserta didik tetap dijamin.

Pemulihan psikologis korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan profesional bila diperlukan. Jika tuduhan tidak terbukti, pihak yang dituduh berhak memperoleh pemulihan nama baik.

Kanal Bantuan Eksternal

Apabila sekolah membutuhkan dukungan lebih lanjut, dapat memanfaatkan layanan pemerintah seperti SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129, serta sistem pelaporan SIMFONI PPA.

Contoh Jawaban Ringkas

Jika diminta menjawab secara singkat, jawaban dapat dirumuskan sebagai berikut:

“Dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, saya akan membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Untuk pencegahan, saya akan memperkuat tata kelola, menyediakan kanal pengaduan yang aman, melakukan deteksi dini, serta mengintegrasikan edukasi karakter dan literasi digital dalam pembelajaran. Untuk penanganan, saya akan memastikan respons cepat yang berpihak pada korban, mengklasifikasikan kasus secara tepat, melakukan pembinaan atau rujukan sesuai ketentuan hukum, serta menjamin hak pendidikan dan pemulihan psikologis seluruh pihak.”