Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap JF (57), sopir taksi daring yang merusak mobil pengendara lain di Tol JORR kawasan Pondok Pinang.

Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku di Ciputat, Tangerang Selatan. AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kasubdit Resmob, mengonfirmasi pelaku kooperatif saat diamankan.

>>> Perjuangan Menembus Medan Berat Demi Kurban Warga Kepulauan

Kasus ini mencuat setelah video aksi anarkis viral di media sosial. Korban, Peter Atindra Akbar, melaporkan ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat (29/5).

Kronologi Kejadian

Insiden terjadi pada Selasa (26/5) pukul 19.22 WIB. Korban mengendarai Suzuki setelah memasuki Gerbang Tol Pondok Pinang.

Pelaku yang mengemudikan Daihatsu Sigra mencoba menyalip dari kiri yang sempit. Mobil pelaku sempat bersenggolan dengan kiri kendaraan korban.

Pelaku kemudian memaksa menyalip dari kanan hingga menabrak bodi mobil korban. Ia memotong jalur dan menghentikan kendaraan di depan mobil korban.

>>> Jalan Amblas di Lenteng Agung Malam Ini, Skema Buka Tutup Jalur Terbaru Diterapkan

Pelaku turun dan menghantam kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Ia mengambil kunci roda dari mobilnya untuk serangan lanjutan.

Pelaku memukulkan kunci roda ke spion dan bodi kanan mobil korban tiga kali hingga spion patah. Korban turun untuk mengambil bagian spion yang rusak dan mendokumentasikan wajah pelaku.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kemeja hijau atribut mitra taksi daring, jaket hitam, celana biru, ponsel, dan rekaman video asli.

Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan properti. Ia kini berada di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif.

>>> Layanan Paspor Imigrasi Bogor di CFD Cibinong Diserbu Warga

Polisi mengimbau pengguna jalan untuk menahan emosi guna menghindari konflik di ruang publik.