Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan tidak selalu tampak dalam bentuk fisik. Ejekan berulang, pengucilan, ancaman di grup percakapan, hingga tekanan psikologis yang tersembunyi sering kali luput dari perhatian, tetapi berdampak panjang terhadap mental dan prestasi peserta didik.

Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa satu dari dua anak pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan. Fakta ini menegaskan pentingnya strategi yang sistematis dan berkelanjutan.

Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menekankan pendekatan yang lebih holistik. Sekolah tidak hanya dituntut mencegah kekerasan, tetapi juga memastikan kesejahteraan fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan keamanan digital peserta didik.

Berikut adalah saran yang dapat disampaikan ketika menjawab pertanyaan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

1. Strategi Pencegahan

A. Memperkuat Tata Kelola dan Deteksi Dini

Sekolah perlu memiliki tata tertib, kode etik, serta SOP yang jelas dan dipahami seluruh warga sekolah. Deteksi dini dilakukan melalui pemantauan perubahan perilaku peserta didik, asesmen kebutuhan perkembangan, serta pemetaan area rawan di lingkungan sekolah.

Yang tidak kalah penting adalah menyediakan kanal pengaduan yang aman, mudah diakses, menjamin kerahasiaan identitas pelapor, dan langsung terhubung dengan pihak yang berwenang di sekolah.

B. Edukasi Terintegrasi

Pencegahan harus masuk ke dalam pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Guru dan tenaga kependidikan perlu dibekali pelatihan deteksi dini, komunikasi empatik, serta penanganan kasus.

Sementara itu, peserta didik perlu mendapatkan pendidikan tentang kesehatan mental, empati, inklusivitas, serta literasi digital untuk mencegah cyberbullying dan penyalahgunaan media sosial.