Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tetap dibayarkan menjelang Idul Fitri. Anggaran sekitar Rp55 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk mendukung pencairan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dana pembayaran sudah tersedia. Namun, jadwal resmi pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaan.

Estimasi Jadwal THR ASN 2026

Jika merujuk pola beberapa tahun terakhir, THR biasanya dibagikan 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan asumsi tersebut, pembayaran THR ASN berpotensi berlangsung pada rentang 11–15 Maret 2026.

Dalam aturan sebelumnya, pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, pertengahan Maret menjadi periode yang paling realistis untuk pencairan.

Komponen THR PNS dan ASN

Berdasarkan kebijakan dua tahun terakhir, THR ASN terdiri dari beberapa unsur penghasilan, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja. Untuk 2026, skema final masih menunggu regulasi resmi.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, diberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji. Sementara CPNS memperoleh 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan.

Referensi Gaji Pokok PNS

Perhitungan THR PNS mengacu pada gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800–Rp2.670.000
  • IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
  • IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
  • IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
  • IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600