Rincian THR 2026 untuk Guru PNS TNI Polri PPPK dan Pensiunan Berdasarkan Golongan
uang--
Pemerintah bersiap menyalurkan tunjangan hari raya (THR) 2026 bagi guru, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. Anggaran yang disiapkan disebut mencapai sekitar Rp55 triliun, dengan rencana pembayaran penuh 100% tanpa pemotongan iuran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan keputusan resmi terkait jadwal pencairan berada pada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut pengumuman diperkirakan disampaikan setelah Presiden kembali dari kunjungan kerja luar negeri.
“Begitu presiden pulang (dari luar negeri), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap,” ujar Purbaya, Senin (23/2/2026).
Komponen THR 2026
THR 2026 mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja 100% bagi PNS dan PPPK di instansi pusat, prajurit TNI-Polri, serta para hakim.
Untuk PNS dan PPPK di daerah, skemanya mengikuti ASN pusat, namun besaran nominal menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.
Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun yang diterima setiap bulan.
THR 2026 untuk Guru
Besaran THR guru ditentukan oleh status kepegawaian. Guru berstatus PNS mengikuti ketentuan THR PNS, sementara guru berstatus PPPK mengikuti ketentuan THR PPPK.
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Berikut rentang gaji pokok PNS 2026 berdasarkan golongan sebagaimana mengacu pada tabel gaji PNS yang dipublikasikan melalui situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kisaran Gaji Pokok PPPK
Gaji pokok PPPK berkisar dari sekitar Rp1,9 juta pada level terendah hingga lebih dari Rp7 juta pada level tertinggi, dan dapat bertambah melalui tunjangan. Berikut rentang gaji pokok PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Kisaran Gaji Pokok Prajurit TNI
Gaji pokok prajurit TNI ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, dengan besaran mengikuti pangkat dan golongan di TNI AD, AL, dan AU.
Golongan I Tamtama
- Prajurit Satu (Kelas Satu): Rp1.830.500 – Rp2.827.000
- Prajurit Dua (Kelas Dua): Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Prajurit Kepala (Kelas Kepala): Rp1.887.800 – Rp2.915.400
- Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
- Kopral Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.600
- Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Golongan II Bintara
- Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.116.400 – Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Golongan III Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.046.600 – Rp5.006.500
- Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Golongan IV Perwira Menengah
- Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Golongan IV Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama / Marsekal Pertama: Rp3.553.800 – Rp5.840.100
- Mayor Jenderal / Laksamana Muda / Marsekal Muda: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
- Letnan Jenderal / Laksamana Madya / Marsekal Madya: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
- Jenderal / Laksamana / Marsekal: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Kisaran Gaji Pokok Anggota Polri
Penghasilan anggota Polri ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat serta semakin panjang masa pengabdian, pendapatan yang diterima juga meningkat. Berikut kisaran gaji pokok mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024.
Golongan I Tamtama
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 – Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 – Rp2.915.400
- Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 – Rp3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 – Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Golongan II Bintara
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 – Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 – Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Golongan III Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 – Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 – Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Golongan IV Perwira Menengah
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 – Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Golongan IV Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 – Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 – Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 – Rp6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
THR 2026 untuk Pensiunan
Besaran THR pensiunan mengikuti uang pensiun bulanan, yang nominalnya berbeda sesuai golongan dan jabatan terakhir. Ketentuan gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Pensiunan Golongan I
- IA: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- IB: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- IC: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Pensiunan Golongan II
- IIA: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- IIB: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- IIC: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- IID: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Pensiunan Golongan III
- IIIA: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- IIIB: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- IIIC: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
- IIID: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Pensiunan Golongan IV
- IVA: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- IVC: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- IVD: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Ringkasan
THR 2026 ditujukan bagi guru, PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan dengan besaran mengikuti gaji pokok serta komponen tunjangan sesuai ketentuan. Jadwal pencairan menunggu keputusan resmi Presiden.