Pemerintah bersiap menyalurkan tunjangan hari raya (THR) 2026 bagi guru, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. Anggaran yang disiapkan disebut mencapai sekitar Rp55 triliun, dengan rencana pembayaran penuh 100% tanpa pemotongan iuran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan keputusan resmi terkait jadwal pencairan berada pada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut pengumuman diperkirakan disampaikan setelah Presiden kembali dari kunjungan kerja luar negeri.

“Begitu presiden pulang (dari luar negeri), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap,” ujar Purbaya, Senin (23/2/2026).

Komponen THR 2026

THR 2026 mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja 100% bagi PNS dan PPPK di instansi pusat, prajurit TNI-Polri, serta para hakim.

Untuk PNS dan PPPK di daerah, skemanya mengikuti ASN pusat, namun besaran nominal menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.

Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun yang diterima setiap bulan.

THR 2026 untuk Guru

Besaran THR guru ditentukan oleh status kepegawaian. Guru berstatus PNS mengikuti ketentuan THR PNS, sementara guru berstatus PPPK mengikuti ketentuan THR PPPK.

Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Berikut rentang gaji pokok PNS 2026 berdasarkan golongan sebagaimana mengacu pada tabel gaji PNS yang dipublikasikan melalui situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700