Jadwal THR 2026 untuk ASN dan Pekerja Swasta Menjelang Lebaran
uang--
Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh pekerja menjelang perayaan Idul Fitri. Bagi aparatur sipil negara maupun karyawan swasta, kepastian jadwal pencairan THR sangat penting untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran.
THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan maupun pemerintah kepada pegawai menjelang hari raya keagamaan. Dana tersebut biasanya digunakan untuk keperluan mudik, belanja kebutuhan rumah tangga, hingga persiapan perayaan bersama keluarga.
Pengertian THR dan Penerimanya
Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah sehingga wajib dipenuhi oleh perusahaan maupun instansi negara.
Beberapa kelompok yang berhak menerima THR antara lain:
- Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS dan PPPK
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Karyawan swasta dengan status tetap maupun kontrak
Bagi pekerja swasta, THR juga berlaku bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Pemerintah biasanya menyalurkan THR untuk aparatur negara menjelang atau pada awal Ramadan. Untuk tahun 2026, pencairan THR diperkirakan dimulai pada minggu pertama Ramadan.
Berdasarkan perkiraan kalender Hijriah, awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada 19 Februari 2026. Dengan demikian, penyaluran THR ASN diperkirakan berlangsung pada periode 19 hingga 26 Februari 2026.
Penerima THR ASN meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan yang menerima manfaat pensiun.
Penyaluran dilakukan melalui rekening masing-masing pegawai setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13.
Jadwal THR untuk Pekerja Swasta
Berbeda dengan aparatur negara, THR untuk karyawan swasta dibayarkan langsung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20 hingga 21 Maret 2026, maka batas waktu pembayaran THR bagi pekerja swasta berada pada kisaran 13 hingga 15 Maret 2026.
Perusahaan diperbolehkan membayar THR lebih awal, namun tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Besaran THR yang Diterima
Jumlah THR yang diterima pekerja bergantung pada status pekerjaan serta masa kerja.
THR ASN
THR bagi aparatur negara biasanya terdiri dari beberapa komponen penghasilan, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah.
Besaran tersebut umumnya setara dengan satu bulan penghasilan.
THR Pekerja Swasta
- Masa kerja satu tahun atau lebih: menerima THR sebesar satu bulan gaji
- Masa kerja kurang dari satu tahun: dihitung secara proporsional sesuai masa kerja
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan status kontrak.
Pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat melaporkan perusahaan melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan.