THR ASN 2026 Segera Cair Ini Rincian Besaran per Golongan dan Komponennya
uang--
Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akan dicairkan menjelang Ramadan guna membantu kebutuhan masyarakat menghadapi Idul Fitri 1447 H.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut pencairan direncanakan pada pekan pertama puasa. Dengan perkiraan awal Ramadan jatuh akhir Februari, distribusi THR diperkirakan mulai akhir Februari hingga pertengahan Maret 2026.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026
Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah menargetkan pencairan THR sekitar 10–15 hari sebelum Lebaran. Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.
- Perkiraan awal pencairan: akhir Februari atau awal Maret 2026
- Target penyaluran luas: 11–15 Maret 2026
- Penerima: ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan
Meski demikian, jadwal resmi tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR tahun berjalan.
Komponen THR ASN 2026
Besaran THR ASN tidak hanya berupa gaji pokok satu bulan. Perhitungannya mencakup beberapa komponen penghasilan tetap, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) bagi yang berhak
Pada tahun-tahun sebelumnya, THR dibayarkan penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja. Untuk 2026, komposisi final masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Rincian Gaji Pokok PNS 2026 per Golongan
Gaji pokok PNS 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – 6.373.200
Dengan mengacu pada gaji pokok serta tunjangan tetap yang diterima, ASN dapat memperkirakan nilai THR masing-masing.
THR untuk PPPK dan Pensiunan
THR juga diberikan kepada PPPK, TNI, Polri aktif, serta pensiunan ASN. Perhitungannya mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan gaji pokok pensiunan dan tunjangan tetap yang melekat.
Sementara CPNS umumnya menerima 80 persen dari gaji pokok sebagai dasar perhitungan THR.
Pentingnya THR bagi ASN
THR menjadi komponen penting dalam perencanaan keuangan keluarga ASN menjelang Lebaran. Dana ini biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumsi, mudik, hingga persiapan hari raya.
Dengan pencairan lebih awal, daya beli masyarakat diperkirakan meningkat dan berkontribusi pada aktivitas ekonomi menjelang Idul Fitri.
ASN dan PPPK disarankan memantau pengumuman resmi instansi masing-masing guna memastikan jadwal dan besaran THR yang akan diterima.