Golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700 – 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600 – 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400 – 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400 – 5.180.700

Golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800 – 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900 – 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900 – 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000 – 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400 – 6.373.200

Dengan mengacu pada gaji pokok serta tunjangan tetap yang diterima, ASN dapat memperkirakan nilai THR masing-masing.

THR untuk PPPK dan Pensiunan

THR juga diberikan kepada PPPK, TNI, Polri aktif, serta pensiunan ASN. Perhitungannya mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan gaji pokok pensiunan dan tunjangan tetap yang melekat.

Sementara CPNS umumnya menerima 80 persen dari gaji pokok sebagai dasar perhitungan THR.

Pentingnya THR bagi ASN

THR menjadi komponen penting dalam perencanaan keuangan keluarga ASN menjelang Lebaran. Dana ini biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumsi, mudik, hingga persiapan hari raya.

Dengan pencairan lebih awal, daya beli masyarakat diperkirakan meningkat dan berkontribusi pada aktivitas ekonomi menjelang Idul Fitri.

ASN dan PPPK disarankan memantau pengumuman resmi instansi masing-masing guna memastikan jadwal dan besaran THR yang akan diterima.