Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, aparatur sipil negara mulai menanti kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Perkiraan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 21–22 Maret 2026 membuat pembahasan soal jadwal pembayaran THR kembali menjadi perhatian.

Jika mengikuti pola tahun sebelumnya, pemerintah biasanya menyalurkan THR sekitar 10 hingga 14 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan asumsi tersebut, pencairan THR PNS dan PPPK 2026 berpotensi berlangsung pada 11–15 Maret 2026. Meski demikian, tanggal resmi tetap menunggu Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan menjelang Ramadan.

Anggaran THR ASN 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun

Pemerintah disebut telah menyiapkan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49,9 triliun.

Anggaran itu mencakup:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pensiunan dan penerima pensiun

Detail teknis pembayaran biasanya diumumkan melalui regulasi resmi pemerintah menjelang bulan puasa.

Komponen THR PNS 2026

Skema THR bagi PNS umumnya terdiri dari sejumlah komponen penghasilan, antara lain:

  • Gaji pokok (CPNS menerima 80 persen)
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja yang berpotensi dibayarkan hingga 100 persen

Untuk guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, biasanya diberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji sebagai bagian dari THR.

Gaji PPPK 2026 Masih Mengacu Perpres 11/2024

Besaran gaji PPPK tahun 2026 masih mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Gaji pokok ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.

  • Golongan I: Rp1.938.500
  • Golongan II: Rp2.116.900
  • Golongan III: Rp2.206.500
  • Golongan IV: Rp2.299.800
  • Golongan V: Rp2.511.500
  • Golongan VI: Rp2.742.800
  • Golongan VII: Rp2.858.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700
  • Golongan IX: Rp3.203.600
  • Golongan X: Rp3.339.100
  • Golongan XI: Rp3.480.300
  • Golongan XII: Rp3.627.500
  • Golongan XIII: Rp3.781.000
  • Golongan XIV: Rp3.940.900
  • Golongan XV: Rp4.107.600
  • Golongan XVI: Rp4.281.400
  • Golongan XVII: Rp4.462.500