THR PNS 2026 Diperkirakan Cair Pertengahan Maret, Ini Rincian Besaran dan Gaji PPPK Terbaru
Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, aparatur sipil negara mulai menanti kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Perkiraan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 21–22 Maret 2026 membuat pembahasan soal jadwal pembayaran THR kembali menjadi perhatian.
Jika mengikuti pola tahun sebelumnya, pemerintah biasanya menyalurkan THR sekitar 10 hingga 14 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan asumsi tersebut, pencairan THR PNS dan PPPK 2026 berpotensi berlangsung pada 11–15 Maret 2026. Meski demikian, tanggal resmi tetap menunggu Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan menjelang Ramadan.
Anggaran THR ASN 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun
Pemerintah disebut telah menyiapkan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49,9 triliun.
Anggaran itu mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan dan penerima pensiun
Detail teknis pembayaran biasanya diumumkan melalui regulasi resmi pemerintah menjelang bulan puasa.
Komponen THR PNS 2026
Skema THR bagi PNS umumnya terdiri dari sejumlah komponen penghasilan, antara lain:
- Gaji pokok (CPNS menerima 80 persen)
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja yang berpotensi dibayarkan hingga 100 persen
Untuk guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, biasanya diberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji sebagai bagian dari THR.
Gaji PPPK 2026 Masih Mengacu Perpres 11/2024
Besaran gaji PPPK tahun 2026 masih mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Gaji pokok ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Golongan I: Rp1.938.500
- Golongan II: Rp2.116.900
- Golongan III: Rp2.206.500
- Golongan IV: Rp2.299.800
- Golongan V: Rp2.511.500
- Golongan VI: Rp2.742.800
- Golongan VII: Rp2.858.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700
- Golongan IX: Rp3.203.600
- Golongan X: Rp3.339.100
- Golongan XI: Rp3.480.300
- Golongan XII: Rp3.627.500
- Golongan XIII: Rp3.781.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900
- Golongan XV: Rp4.107.600
- Golongan XVI: Rp4.281.400
- Golongan XVII: Rp4.462.500
Update Terbaru
Keanu Reeves Minta Hakim Ringankan Hukuman Sutradara Carl Rinsch
Sabtu / 30-05-2026, 02:16 WIB
Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Peruntungan dan Asmara Hari Ini
Sabtu / 30-05-2026, 02:15 WIB
Mengenal Karakter dan Keberuntungan Weton Jumat Legi 29 Mei 2026
Sabtu / 30-05-2026, 02:15 WIB
Rekomendasi Skincare Collagen untuk Atasi Penuaan Kulit Usia 40-an
Sabtu / 30-05-2026, 02:15 WIB
Swiss&Kitchen Hadirkan Promo Kuliner Lokal dan Internasional hingga Juni 2026
Sabtu / 30-05-2026, 02:15 WIB
Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini: Fokus pada Asmara Hari Ini
Sabtu / 30-05-2026, 01:36 WIB
Best Eats by FoodieS 2026 Umumkan 100 Restoran Terbaik Indonesia
Sabtu / 30-05-2026, 01:35 WIB
Hari Tasyrik: Waktu Istimewa untuk Makan, Minum, dan Beribadah
Sabtu / 30-05-2026, 01:35 WIB
115 Nama Bayi Perempuan Unik Lahir di Bulan Juni dan Artinya
Sabtu / 30-05-2026, 01:35 WIB
Ramalan Zodiak 29 Mei 2026: Cancer, Leo, dan Virgo
Sabtu / 30-05-2026, 01:35 WIB
Hotel Berkonsep Lifestyle Kian Diminati Wisatawan Modern
Sabtu / 30-05-2026, 01:26 WIB
Deddy Corbuzier Hadirkan Restoran Padang Modern Gadang Barubah
Sabtu / 30-05-2026, 01:26 WIB
Mario Minardi Bertransformasi di Usia ke-44, Beralih ke Strategi Brand-Driven
Sabtu / 30-05-2026, 01:26 WIB
5 Koleksi Mario Minardi Terfavorit untuk Wishlist Fashion
Sabtu / 30-05-2026, 01:26 WIB






