Apabila data muncul lengkap, berarti NUPTK sudah terdaftar. Jika tidak ditemukan, kemungkinan NUPTK belum aktif atau belum terdata.

Cara Pengajuan NUPTK Baru

Bagi guru yang belum memiliki NUPTK, pengajuan nomor baru dapat dilakukan secara online melalui sistem verifikasi pendidik.

Pengajuan dilakukan melalui akun Dapodik sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  • Login ke akun Verval PTK menggunakan akses Dapodik.
  • Lengkapi data pribadi dan riwayat pendidikan.
  • Unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
  • Ajukan permohonan dan pantau status verifikasi.

Proses persetujuan akan dilakukan secara berjenjang oleh admin dinas pendidikan hingga pusat.

Syarat Pengajuan NUPTK

Agar pengajuan NUPTK dapat diproses, guru wajib memenuhi persyaratan administratif dan akademik.

  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
  • Memiliki SK pengangkatan resmi dari instansi berwenang.
  • Terdata aktif di Dapodik minimal dua tahun berturut-turut.
  • Melampirkan KTP, ijazah, dan SK dalam format yang jelas.
  • Data NIK dan identitas sesuai dengan Dukcapil.

Kesalahan data, berkas tidak jelas, atau dokumen tidak sesuai sering menjadi penyebab pengajuan ditolak. Oleh karena itu, pastikan seluruh informasi diisi dengan benar sebelum mengajukan.

Dengan melakukan pengecekan dan pengajuan NUPTK secara tepat, guru dapat memastikan seluruh hak administratif dan profesional tetap berjalan tanpa kendala.