Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memulai proses validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Juni 2026.

Proses ini dilakukan melalui sistem Info GTK 2026 setelah pengolahan dan penarikan data guru pada Mei 2026 selesai.

>>> Insta360 Luna Ultra Resmi Meluncur, Kamera Saku Flagship dengan Leica

SKTP merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Guru tersertifikasi wajib memenuhi sejumlah kriteria agar SKTP dapat diterbitkan.

Syaratnya meliputi data yang sudah valid di Info GTK 2026 dan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Selain itu, guru harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang tercatat resmi.

Setelah SKTP diterbitkan, data akan diteruskan ke dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota.

Penyaluran dana tunjangan dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan aplikasi resmi penyalur TPG.

Skema Baru TPG 2026: Cair Setiap Bulan

Pemerintah menerapkan regulasi baru pada 2026, yaitu penyaluran TPG setiap bulan menggantikan sistem triwulan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai tahun 2026.

Besaran TPG bagi guru ASN adalah satu kali gaji pokok per bulan.

>>> Penjualan Mobil Astra International Naik 12 Persen pada Mei 2026

Untuk guru Non-ASN bersertifikat pendidik, tunjangan naik dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Pemerintah juga mengalokasikan dana bantuan pendidikan Rp3 juta per semester bagi guru yang belum menyelesaikan D4 atau S1.

Kuota program beasiswa ini ditargetkan 12.500 guru pada 2025 dan 150.000 guru pada 2026.

Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan ini bertujuan agar guru dapat bekerja lebih tenang dan profesional.

Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menegaskan pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk yang non-ASN dan belum tersertifikasi.

Guru dapat memantau perkembangan data dan penerbitan SKTP secara mandiri melalui laman Info GTK 2026.

Para guru diminta memeriksa akurasi data kepegawaian secara berkala sebelum batas cut-off.

Data krusial yang wajib diperiksa meliputi pangkat, golongan, jabatan, tugas tambahan, status kepegawaian, nomor rekening, dan gaji pokok.

Sinkronisasi data ASN dengan BKN melalui MYSAPK atau MYASN juga harus dipastikan valid.

>>> Rupiah Melemah, Harga Suku Cadang Motor Melonjak

Ketidaksesuaian data berisiko menghambat validasi SKTP Juni 2026 dan menunda pencairan tunjangan.