Aturan Baru Dana Pensiun PNS dari Menkeu Purbaya, Benarkah Ada Kenaikan Gaji?
Purbaya--
Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS kembali ramai dibicarakan publik. Isu tersebut mencuat seiring terbitnya aturan baru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disebut-sebut berkaitan dengan dana pensiun.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa regulasi terbaru tersebut tidak mengatur kenaikan nominal gaji pensiunan.
Baca juga: Link Nonton No Tail to Tell Episode 7 8 9 Sub Indo, Spoiler, dan Jam Tayang
Baca juga: Sinopsis Mudborn 2025 Film Horor dan Fakta Menarik, Link Nonton Jadwal Tayang di Indonesia?
Aturan yang dimaksud lebih menitikberatkan pada tata kelola dan administrasi pengelolaan dana jaminan sosial.
Table of Contents
Ketentuan Gaji Pensiunan Masih Mengacu Aturan Lama
Hingga awal 2026, pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda atau duda, termasuk penyesuaian yang mulai berlaku sejak 2024.
Sampai saat ini, belum ada peraturan pemerintah baru yang mengubah besaran nominal pensiun tersebut. Artinya, tidak terdapat kenaikan gaji pensiunan yang resmi diberlakukan untuk tahun 2025 maupun 2026.