Link Video Viral Ibu Anak Baju Biru Full Durasi Part 1 & 2 Bikin Geger, Tuai Hujatan Netizen hingga Pelaku Sudah Ditangkap
“Mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
"Membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik
“Melanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).
“Diketahui umum” adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
Selanjutnya, orang yang melanggar Pasal 27 ayat (1) RUU ITE berpotensi dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) RUU ITE.
Namun penting untuk diketahui, menurut Pasal 45 ayat (2) RUU ITE, perbuatan dalam Pasal 27 ayat (1) RUU ITE tidak dipidana dalam hal:
- dilakukan demi kepentingan umum;
- dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau
- informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.
Apabila pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan rekaman atau gambar pornografi, kemudian pria menyebarkannya, tetapi wanita sebelumnya tidak memberikan pernyataan tegas untuk melarang pria itu untuk menyebarluaskan atau mengungkap gambar dan video pornografi tersebut maka pihak wanita dapat terjerat tindak pidana penyebarluasan pornografi.
Tetapi, jika pihak wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat video pornografi tetapi tidak mengizinkan pria untuk mengungkap atau menyebarkannya, maka wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan sebagai turut serta dalam penyebaran pornografi.
Demikian juga apabila si wanita memang sejak awal tidak mengetahui adanya pembuatan foto atau video pornografi, atau tidak memberikan persetujuan pembuatan foto dan video pornografi tersebut, maka dalam hal ini, wanita dapat disebut sebagai korban penyebarluasan konten pornografi.
Update Terbaru
CEO Microsoft Peringatkan Dampak Monopoli AI bagi Industri
Kamis / 18-06-2026, 16:17 WIB
IDI Khawatirkan Kriminalisasi Dokter dalam Kasus dr Ratna
Kamis / 18-06-2026, 16:16 WIB
IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.172 pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 16:16 WIB
Samsat Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026, Buka Layanan Pemutihan Pajak
Kamis / 18-06-2026, 16:16 WIB
Mentan: 90 Persen Perusahaan Sawit Naikkan Harga TBS Petani
Kamis / 18-06-2026, 16:16 WIB
Pakar: Kesepakatan Damai Iran-AS Beri Sentimen Positif Pasar Energi
Kamis / 18-06-2026, 16:16 WIB
BAKTI Siap Dukung Konektivitas Digital untuk Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa di Area 3T
Kamis / 18-06-2026, 16:16 WIB
Kementerian UMKM latih pemasaran digital untuk usaha mikro di Balikpapan
Kamis / 18-06-2026, 16:16 WIB
Guru Siapkan Catatan Rapor Berisi Kata Motivasi untuk Siswa Naik Kelas
Kamis / 18-06-2026, 16:15 WIB
IDI: Putusan Hukum dr Ratna Setia Asih Ancam Layanan Medis
Kamis / 18-06-2026, 16:15 WIB
BI: Pertumbuhan Ekonomi Nasional Terjaga Meski BI-Rate Naik
Kamis / 18-06-2026, 16:15 WIB
Jaksel Gencarkan Pembuatan Eco Enzyme untuk Kurangi Sampah Organik
Kamis / 18-06-2026, 16:15 WIB
Kamrussamad Dorong Pemerintah Perkuat Disiplin Fiskal dan Diplomasi Ekonomi
Kamis / 18-06-2026, 16:15 WIB
BI Optimistis Pertumbuhan Kredit Perbankan Tembus Dua Digit
Kamis / 18-06-2026, 16:15 WIB






