Link Video Viral Ibu Anak Baju Biru Full Durasi Part 1 & 2 Bikin Geger, Tuai Hujatan Netizen hingga Pelaku Sudah Ditangkap
Link Video Viral Ibu Anak Baju Biru Full Durasi Part 1 & 2 Bikin Geger, Tuai Hujatan Netizen hingga Pelaku Sudah Ditangkap
Lagi-lagi viral di sosial media X maupun TikTok dengan tajuk Link Video Adik Kakak Baju Biru Full 7 Menit banyak dicari warganet hingg sempat trending di pencarian sosial media.
Belum diketahui maksud dari Viral Link Video Adik Kakak Viral Tiktok Baju Biru Full 7 Menit tersebut, namun diduga judul tersebut merujuk pada sebuah video asusila yang tidak sesuai dengan nilai moral.
Hingga belum dipastikan kebenaran adanya video tersebut, namun bisa jadi hal tersebu merupakan jebakan klik bait semata yang dilakukan oknum untuk keuntungan pribadi seperti jebakan malware hingga hal lain.
Tentunya sebagai pengguna internet, harus lebih cerdas menyikapi hal tersebut.
Pasal 7 UU Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Pasal 4 UU Pornografi. Lantas apakah tindakan pria atau wanita yang memberikan persetujuan kepada pasangannya dalam pembuatan gambar pornografi termasuk memfasilitasi pornografi?
Interpretasi yang dimungkinkan dari ketentuan tersebut ialah bahwa sepanjang wanita atau pria telah memberikan persetujuan untuk terlibat di dalam foto atau video pornografi, maka ia tidak dapat dianggap sebagai memfasilitasi perbuatan pornografi.
Hukuman Penyebar Gambar dan Video Pornografi
Kemudian, tindakan menyebarkan gambar dan video pornografi pada dasarnya termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[8] Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan:
Update Terbaru
PT Prodia Diagnostic Line Tbk Siap IPO Awal Juli, Target Dana Rp62,75 Miliar
Kamis / 18-06-2026, 14:56 WIB
Harga Emas Dunia Melonjak 0,92 Persen pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 14:55 WIB
Aparat Gabungan Amankan Pengosongan Kawasan Eks Hotel Sultan Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 14:55 WIB
Indonesia dan Tiongkok Jajaki Kerja Sama Pengobatan Tradisional
Kamis / 18-06-2026, 14:55 WIB
Menaker Ajak Alumni MagangHub Ikuti Sertifikasi Kompetensi
Kamis / 18-06-2026, 14:55 WIB
Unair dan OIC Jalin Kerja Sama Riset Perubahan Iklim dan Kesehatan Global
Kamis / 18-06-2026, 14:55 WIB
42 Petani Kentang Banjarnegara Berangkat Haji Bersama Keluarga Besar
Kamis / 18-06-2026, 14:55 WIB
IHSG Dibuka Melemah ke Level 6.159 pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 14:55 WIB
Narwal Luncurkan S20, S20 Pro, dan S30 di India, Vacuum Cleaner Basah dan Kering
Kamis / 18-06-2026, 14:53 WIB
Electronic City Setujui Laporan Tahunan 2025, Pendapatan Rp2,18 Triliun
Kamis / 18-06-2026, 14:53 WIB
Serangan DDoS ke Sektor Finansial Asia Pasifik Meningkat Tajam
Kamis / 18-06-2026, 14:52 WIB
Peruri Catat Lonjakan Penggunaan Dokumen Elektronik, Dorong Adopsi e-Meterai
Kamis / 18-06-2026, 14:52 WIB
Kevin Warsh Debut Pimpin Pengumuman Suku Bunga The Fed
Kamis / 18-06-2026, 14:52 WIB






