Prosedur dan Syarat Penukaran Uang Baru Melalui Layanan Kas Keliling, Cek Daftar Lokasi Penukaran dan Caranya di SIni
Prosedur dan Syarat Penukaran Uang Baru Melalui Layanan Kas Keliling
Setiap proses penukaran uang Rupiah melalui layanan kas keliling hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang telah ditentukan dan tertera pada bukti pemesanan.
Calon penukar diharuskan untuk menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak, sebagai syarat utama sebelum melakukan proses penukaran.
Sebelum menukar uang Rupiah melalui kas keliling, penting bagi penukar untuk memastikan bahwa nominal yang dibawa sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan, guna memperlancar proses penukaran.
Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sudah dipilah dan dikemas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pemilahan uang Rupiah harus dilakukan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, dengan penyusunan secara searah serta pemisahan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
Dilarang keras untuk menggunakan segala jenis selotip, perekat, lakban, atau steples dalam mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah, demi menjaga keaslian dan kebersihan uang.
Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal yang sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat dilakukan menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Penggantian terhadap uang Rupiah hanya dapat diberikan selama ciri-ciri keaslian uang Rupiah masih dapat dikenali dengan jelas.
Sebelum melakukan proses penukaran melalui kas keliling sesuai dengan tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak akan dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. Namun, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati, NIK-KTP dapat kembali digunakan untuk melakukan pemesanan.
Selama proses penukaran, penukar diharapkan berada dalam keadaan sehat dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan COVID-19.***
Update Terbaru
IHSG Diproyeksi Menguat pada Awal Pekan, Cermati Level Support dan Resistance
Senin / 13-07-2026, 07:17 WIB
Kemendagri Prihatin Tiga Bupati Terjaring OTT KPK dalam Sebulan
Senin / 13-07-2026, 07:17 WIB
4 Kontroversi yang Warnai Langkah Argentina ke Semifinal Piala Dunia
Senin / 13-07-2026, 07:15 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
Senin / 13-07-2026, 07:15 WIB
'Moana' Versi Live-Action Puncaki Box Office Korea Akhir Pekan
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
Ford Pasang Fitur 'Kill Switch' di Balik Paywall $7,99 per Bulan
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
7 Tanda Kamu Hanya Dimanfaatkan Orang Lain Tanpa Disadari
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
Argentina Cetak Sejarah Baru Piala Dunia: Dua Gol di Dua Laga Extra Time
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
Israel Gelar Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Dipastikan Maju Lagi
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
Prabowo Peringatkan Koruptor: Hentikan Praktik Kau, Rakyat Tidak Bodoh!
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
USU Dalami Dugaan Pelecehan Mahasiswa FEB, 10 Korban Resmi Melapor
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
Top 3 Sports: Messi Akhirnya Jumpa Inggris, Ramadhipa Juara di Jerman
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
Film Baru Stephen Chow, Kung Fu Soccer Tayang di Indonesia 12 Agustus
Senin / 13-07-2026, 07:00 WIB
Modal Kecil, Untung Maksimal: 5 Ide Bisnis Kuliner Kekinian yang Lagi Viral
Senin / 13-07-2026, 07:00 WIB







