Prosedur dan Syarat Penukaran Uang Baru Melalui Layanan Kas Keliling, Cek Daftar Lokasi Penukaran dan Caranya di SIni
Prosedur dan Syarat Penukaran Uang Baru Melalui Layanan Kas Keliling
Setiap proses penukaran uang Rupiah melalui layanan kas keliling hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang telah ditentukan dan tertera pada bukti pemesanan.
Calon penukar diharuskan untuk menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak, sebagai syarat utama sebelum melakukan proses penukaran.
Sebelum menukar uang Rupiah melalui kas keliling, penting bagi penukar untuk memastikan bahwa nominal yang dibawa sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan, guna memperlancar proses penukaran.
Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sudah dipilah dan dikemas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pemilahan uang Rupiah harus dilakukan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, dengan penyusunan secara searah serta pemisahan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
Dilarang keras untuk menggunakan segala jenis selotip, perekat, lakban, atau steples dalam mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah, demi menjaga keaslian dan kebersihan uang.
Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal yang sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat dilakukan menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Penggantian terhadap uang Rupiah hanya dapat diberikan selama ciri-ciri keaslian uang Rupiah masih dapat dikenali dengan jelas.
Sebelum melakukan proses penukaran melalui kas keliling sesuai dengan tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak akan dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. Namun, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati, NIK-KTP dapat kembali digunakan untuk melakukan pemesanan.
Selama proses penukaran, penukar diharapkan berada dalam keadaan sehat dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan COVID-19.***
Update Terbaru
Apple Resmi Pasarkan iPhone 17e di Indonesia, Harga Mulai Rp13,4 Juta
Senin / 25-05-2026, 12:13 WIB
LG UltraGear 45GX950A-B: Monitor Gaming OLED 5K2K dengan Dual Mode 330Hz
Senin / 25-05-2026, 12:13 WIB
Twibbon Idul Adha 2026 Gratis, Ramaikan Media Sosial Jelang Hari Raya Kurban
Senin / 25-05-2026, 12:03 WIB
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Mei 2026: Bocoran Exchange UTOTS dan Klaim Koin Jutaan
Senin / 25-05-2026, 12:03 WIB
Epic Games Umumkan Unreal Engine 6, Rocket League Jadi Salah Satu Game Pertama yang Mengadopsi
Senin / 25-05-2026, 12:00 WIB
HashMicro Luncurkan Enrich, Software HR Berbasis AI untuk Transformasi SDM
Senin / 25-05-2026, 11:58 WIB
San Antonio Spurs Tekuk Oklahoma City Thunder 103-82, Samakan Kedudukan 2-2
Senin / 25-05-2026, 11:43 WIB
Kenjiro Tsuda Gugat TikTok Terkait Suara AI Tanpa Izin
Senin / 25-05-2026, 11:43 WIB
Gelar "Pak Haji" di Indonesia Ternyata Warisan Kolonial Belanda
Senin / 25-05-2026, 11:43 WIB
Bapenda Jabar Luncurkan Layanan Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp
Senin / 25-05-2026, 11:40 WIB
Tak Perlu ke Bali, Trans Luxury Hotel Surabaya Punya Beach Club Keren!
Senin / 25-05-2026, 11:38 WIB
Sony Naikkan Harga Langganan PlayStation Plus Semua Tier di Indonesia
Senin / 25-05-2026, 11:35 WIB
Jaecoo J5 EV Jadi Pilihan Utama Pengalihan dari Mobil Bensin di Indonesia
Senin / 25-05-2026, 11:28 WIB
The Mandalorian and Grogu Puncaki Bioskop AS dengan Pendapatan Rp1,8 Triliun
Senin / 25-05-2026, 11:28 WIB






