Prosedur dan Syarat Penukaran Uang Baru Melalui Layanan Kas Keliling, Cek Daftar Lokasi Penukaran dan Caranya di SIni
Mulai dari tanggal 15 Maret hingga 7 April 2024, masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Informasi mengenai lokasi-lokasi tersebut dapat ditemukan di bawah.
Tahun ini, program SERAMBI diperkuat dengan penambahan jumlah paket penukaran uang hingga maksimal Rp4 juta, modernisasi armada kas keliling, serta peningkatan fitur pada digitalisasi penukaran melalui QR code.
Cara Mendapatkan Uang Baru Melalui Kas Keliling BI dengan Mudah
Untuk mendapatkan uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia (BI), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/ untuk melakukan pemesanan. PINTAR merupakan platform yang disediakan oleh BI untuk memudahkan proses pemesanan uang baru.
- Lakukan pemesanan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan identitas resmi Anda.
- Setelah melakukan pemesanan, Anda akan diberikan status menunggu pelaksanaan penukaran. Namun, perlu diingat bahwa NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan lainnya hingga melewati tanggal penukaran yang telah ditentukan.
- Sebagai contoh, jika Anda menggunakan NIK-KTP tertentu untuk pemesanan pada tanggal 27 Februari 2024, maka NIK-KTP tersebut tidak dapat digunakan kembali hingga tanggal 27 Februari 2024. Namun, setelah melewati tanggal tersebut, Anda dapat menggunakan kembali NIK-KTP tersebut untuk melakukan pemesanan.
- Proses pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran yang tersedia di platform PINTAR BI masih tersedia. Pastikan untuk memeriksa ketersediaan kuota sebelum melakukan pemesanan untuk memastikan bahwa permintaan Anda dapat diproses dengan lancar.
Daftar Lokasi Penukaran Uang 2024 Klik di >>SINI<< atau Pakai Link Berikut >> https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/Daftar-Lokasi-Penukaran-Uang-SERAMBI-2024.pdf <<
Syarat tukar uang ada pada halaman berikutnya,
Update Terbaru
IHSG Diproyeksi Menguat pada Awal Pekan, Cermati Level Support dan Resistance
Senin / 13-07-2026, 07:17 WIB
Kemendagri Prihatin Tiga Bupati Terjaring OTT KPK dalam Sebulan
Senin / 13-07-2026, 07:17 WIB
4 Kontroversi yang Warnai Langkah Argentina ke Semifinal Piala Dunia
Senin / 13-07-2026, 07:15 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
Senin / 13-07-2026, 07:15 WIB
'Moana' Versi Live-Action Puncaki Box Office Korea Akhir Pekan
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
Ford Pasang Fitur 'Kill Switch' di Balik Paywall $7,99 per Bulan
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
7 Tanda Kamu Hanya Dimanfaatkan Orang Lain Tanpa Disadari
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
Argentina Cetak Sejarah Baru Piala Dunia: Dua Gol di Dua Laga Extra Time
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
Israel Gelar Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Dipastikan Maju Lagi
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
Prabowo Peringatkan Koruptor: Hentikan Praktik Kau, Rakyat Tidak Bodoh!
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
USU Dalami Dugaan Pelecehan Mahasiswa FEB, 10 Korban Resmi Melapor
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
Top 3 Sports: Messi Akhirnya Jumpa Inggris, Ramadhipa Juara di Jerman
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
Film Baru Stephen Chow, Kung Fu Soccer Tayang di Indonesia 12 Agustus
Senin / 13-07-2026, 07:00 WIB
Modal Kecil, Untung Maksimal: 5 Ide Bisnis Kuliner Kekinian yang Lagi Viral
Senin / 13-07-2026, 07:00 WIB







