Prosedur dan Syarat Penukaran Uang Baru Melalui Layanan Kas Keliling, Cek Daftar Lokasi Penukaran dan Caranya di SIni
Mulai dari tanggal 15 Maret hingga 7 April 2024, masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Informasi mengenai lokasi-lokasi tersebut dapat ditemukan di bawah.
Tahun ini, program SERAMBI diperkuat dengan penambahan jumlah paket penukaran uang hingga maksimal Rp4 juta, modernisasi armada kas keliling, serta peningkatan fitur pada digitalisasi penukaran melalui QR code.
Cara Mendapatkan Uang Baru Melalui Kas Keliling BI dengan Mudah
Untuk mendapatkan uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia (BI), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/ untuk melakukan pemesanan. PINTAR merupakan platform yang disediakan oleh BI untuk memudahkan proses pemesanan uang baru.
- Lakukan pemesanan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan identitas resmi Anda.
- Setelah melakukan pemesanan, Anda akan diberikan status menunggu pelaksanaan penukaran. Namun, perlu diingat bahwa NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan lainnya hingga melewati tanggal penukaran yang telah ditentukan.
- Sebagai contoh, jika Anda menggunakan NIK-KTP tertentu untuk pemesanan pada tanggal 27 Februari 2024, maka NIK-KTP tersebut tidak dapat digunakan kembali hingga tanggal 27 Februari 2024. Namun, setelah melewati tanggal tersebut, Anda dapat menggunakan kembali NIK-KTP tersebut untuk melakukan pemesanan.
- Proses pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran yang tersedia di platform PINTAR BI masih tersedia. Pastikan untuk memeriksa ketersediaan kuota sebelum melakukan pemesanan untuk memastikan bahwa permintaan Anda dapat diproses dengan lancar.
Daftar Lokasi Penukaran Uang 2024 Klik di >>SINI<< atau Pakai Link Berikut >> https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/Daftar-Lokasi-Penukaran-Uang-SERAMBI-2024.pdf <<
Syarat tukar uang ada pada halaman berikutnya,
Update Terbaru
Apple Resmi Pasarkan iPhone 17e di Indonesia, Harga Mulai Rp13,4 Juta
Senin / 25-05-2026, 12:13 WIB
LG UltraGear 45GX950A-B: Monitor Gaming OLED 5K2K dengan Dual Mode 330Hz
Senin / 25-05-2026, 12:13 WIB
Twibbon Idul Adha 2026 Gratis, Ramaikan Media Sosial Jelang Hari Raya Kurban
Senin / 25-05-2026, 12:03 WIB
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Mei 2026: Bocoran Exchange UTOTS dan Klaim Koin Jutaan
Senin / 25-05-2026, 12:03 WIB
Epic Games Umumkan Unreal Engine 6, Rocket League Jadi Salah Satu Game Pertama yang Mengadopsi
Senin / 25-05-2026, 12:00 WIB
HashMicro Luncurkan Enrich, Software HR Berbasis AI untuk Transformasi SDM
Senin / 25-05-2026, 11:58 WIB
San Antonio Spurs Tekuk Oklahoma City Thunder 103-82, Samakan Kedudukan 2-2
Senin / 25-05-2026, 11:43 WIB
Kenjiro Tsuda Gugat TikTok Terkait Suara AI Tanpa Izin
Senin / 25-05-2026, 11:43 WIB
Gelar "Pak Haji" di Indonesia Ternyata Warisan Kolonial Belanda
Senin / 25-05-2026, 11:43 WIB
Bapenda Jabar Luncurkan Layanan Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp
Senin / 25-05-2026, 11:40 WIB
Tak Perlu ke Bali, Trans Luxury Hotel Surabaya Punya Beach Club Keren!
Senin / 25-05-2026, 11:38 WIB
Sony Naikkan Harga Langganan PlayStation Plus Semua Tier di Indonesia
Senin / 25-05-2026, 11:35 WIB
Jaecoo J5 EV Jadi Pilihan Utama Pengalihan dari Mobil Bensin di Indonesia
Senin / 25-05-2026, 11:28 WIB
The Mandalorian and Grogu Puncaki Bioskop AS dengan Pendapatan Rp1,8 Triliun
Senin / 25-05-2026, 11:28 WIB






