>>> 7 Ciri Orang yang Sulit Percaya Orang Lain, Apa Kamu Salah Satunya?

"Selisih 2,5 poin persentase dengan negara pesaing memang memberi keuntungan relatif, terutama di sektor tekstil, garmen, dan alas kaki, tetapi keunggulan tarif saja tidak cukup jika daya saing domestik masih terbebani biaya produksi yang tinggi," ujarnya.

Menurut Yusuf, dampak kebijakan tersebut kemungkinan tidak akan mengguncang pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan karena porsi ekspor Indonesia ke AS masih relatif terbatas terhadap ukuran ekonomi domestik.

Namun, ia menilai tekanan justru akan dirasakan industri tertentu yang sangat bergantung pada pasar AS.

"Di sektor ini, kenaikan biaya 10 persen bukan angka kecil karena margin usaha relatif tipis.

Tekanan tarif bisa diterjemahkan menjadi pengurangan pesanan, penurunan produksi, bahkan pengurangan tenaga kerja," katanya.

Yusuf menambahkan pemerintah tidak bisa menganggap kebijakan tersebut sebagai gangguan sementara. Sebab, penggunaan dasar hukum Section 301 membuat kebijakan tarif memiliki daya tahan yang lebih kuat.

"Tantangan terbesar Indonesia bukan hanya tarif, tetapi kemampuan membuktikan kepatuhan. Yang dibutuhkan adalah sistem ketertelusuran rantai pasok yang benar-benar berjalan," ujar Yusuf.

Ia mengingatkan risiko terbesar bukan hanya tambahan tarif, melainkan kemungkinan produk Indonesia tertahan di pasar tujuan apabila dinilai tidak memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan AS.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap Indonesia mulai Jumat (24/7) waktu setempat.

>>> Mantan Penulis God of War: Sony Sudah Antisipasi Kemarahan Publik soal Penghapusan Cakram

Kebijakan tersebut diterapkan terhadap negara-negara yang dinilai belum menegakkan larangan terhadap barang hasil kerja paksa secara efektif, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan skema tarif global Liberation Day yang sebelumnya diberlakukan.