Menurut Dody, setelah Sekjen baru ditunjuk Presiden, proses perizinan cuti tengah ditata ulang dan dalam waktu dekat akan kembali didelegasikan kepada Sekjen.

"Sekarang Sekjen yang baru sudah menata ulang. Kasih waktu mungkin satu-dua minggu ini saya akan kembalikan lagi kepada Pak Sekjen.

Bagaimanapun juga urusan kepegawaian memang ada di Pak Sekjen," katanya.

Dody menegaskan penarikan kewenangan itu bertujuan memberi efek jera kepada pegawai yang menggunakan dokumen palsu saat mengajukan cuti.

"Saya tarik kewenangan itu dari Sekjen hanya untuk memberi efek jera kepada teman-teman semua di PU. Jangan biasakan hanya masalah izin cuti saja menggunakan dokumen palsu," ucapnya.

Ia kembali menegaskan kabar mengenai pegawai yang meninggal karena izin cutinya tidak disetujui tidak benar.

>>> Amnesty Indonesia Kritik Sayembara Tangkap Begal Gubernur Jabar

"Yang kemarin-kemarin dikatakan yang sakit meninggal, enggak dikasih izin, itu hoaks. Itu sudah dicek langsung oleh berbagai pihak," pungkasnya.