Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terus mendalami penyebab tenggelamnya KM Nurul Salsa di Perairan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Sebanyak 21 orang telah dimintai keterangan untuk mengungkap insiden tersebut.

>>> Gubernur Jateng Sampaikan Duka atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan pemeriksaan melibatkan nakhoda, anak buah kapal (ABK), agen pelayaran, dan Syahbandar.

"Dalam proses penyelidikan ini, kami sudah memeriksa 21 saksi," ujar Didik, Rabu (22/7).

Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum ditentukan siapa tersangkanya dan belum ada yang ditahan," jelasnya.

Dugaan Kelebihan Muatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KM Nurul Salsa diduga mengalami kelebihan muatan.

>>> Harga Mobil PHEV Pertama DFSK, E5 Plus Mulai Rp500 Juta

Manifest kapal mencatat hanya 45 penumpang, namun identifikasi korban dan laporan lapangan menunjukkan ada 76 orang di atas kapal saat tenggelam.

Polisi juga berkoordinasi dengan Syahbandar untuk memeriksa izin dan kelaikan kapal berlayar.

Didik mengatakan kewenangan pemberian izin berada di tangan Syahbandar, bukan kepolisian.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Syahbandar dan instansi terkait untuk memastikan apakah kapal tersebut memenuhi syarat kelaikan berlayar atau tidak," katanya.

Dalam penyelidikan, polisi menyiapkan penerapan Pasal 474 ayat (2) KUHP, Pasal 551 huruf a KUHP, dan Pasal 20 KUHP.

>>> BPOM Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Produk Ilegal

Pasal yang dikenakan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing pihak setelah penyelidikan selesai.