Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan kepala daerah. Kali ini giliran Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sepanjang tahun 2026, sudah 11 kepala daerah yang diproses hukum melalui OTT KPK. Modusnya beragam, mulai dari suap, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi.

>>> Piala AFF 2026: Kamboja Berusaha Naik Kelas, Indonesia Patut Awas

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menilai fenomena ini mencerminkan dua masalah besar. Pertama, sistem rekrutmen dan kaderisasi di internal partai politik masih bermasalah.

Partai politik kerap mengambil jalan pintas dengan memilih calon yang populer dan berpotensi mendulang suara, meski kompetensinya diragukan.

Akibatnya, pejabat yang dihasilkan tidak memiliki integritas yang baik.

Kedua, biaya politik yang masih mahal menjadi faktor pendorong korupsi. Haykal menyoroti minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan politik.

"Jadi, dua hal itu yang kemudian sebenarnya tercermin dari kondisi ataupun peristiwa 11 kepala daerah yang sudah di OTT oleh KPK ini," ujar Haykal kepada CNNIndonesia.

com, Rabu (22/7).

Haykal menekankan perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh dan sistemis. Tidak cukup hanya pada praktik pemilu, tetapi juga pada pendidikan politik dan kandidasi di partai politik.

Ia juga mendorong terciptanya sistem kepemiluan yang transparan dan akuntabel. Keterbukaan menjadi unsur utama untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.

Haykal mempertanyakan kesenjangan antara klaim biaya politik mahal dengan laporan dana kampanye yang tidak mencerminkan hal tersebut. Menurutnya, hal ini harus menjadi sorotan dalam revisi Undang-undang Pemilu.

"Bagaimana kita bisa memastikan bahwa pelaporan dana kampanye, pelaporan dana politik itu memang benar-benar mencerminkan apa yang mereka keluarkan," tuturnya.