Wali Kota New York Zohran Mamdani pada Selasa (22/7/2026) mengakui bahwa pemerintah kota tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika ia berkunjung ke kota tersebut untuk Sidang Umum PBB.

Pernyataan itu disampaikan Mamdani dalam sebuah video yang diunggah di X, setelah berhari-hari terjadi perdebatan sengit mengenai pernyataan sebelumnya tentang kemungkinan penegakan hukum terhadap pemimpin Israel tersebut.

>>> Badai Tropis Bertha Ancam Pantai Teluk dengan Hujan dan Banjir

"Pemerintahan saya telah meninjau setiap jalur yang tersedia berdasarkan hukum yang berlaku untuk menentukan apakah New York City dapat mengeksekusi surat perintah penangkapan ICC jika Benjamin Netanyahu datang ke sini.

Jelas bahwa kami tidak memiliki kewenangan hukum independen untuk menegakkan surat perintah ini.

Namun, pemerintah federal memilikinya, dan saya mendesak mereka untuk bergabung dengan ICC dan mengeksekusi surat perintah ini," ujar Mamdani.

Sebelumnya, dalam wawancara akhir pekan dengan The New York Times, Mamdani mengonfirmasi bahwa pemerintahannya telah berkonsultasi dengan Departemen Hukum kota untuk menjajaki kemungkinan mengarahkan polisi menangkap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang.

"Jika seseorang didakwa dengan surat perintah dari ICC untuk jenis kejahatan seperti ini, saya percaya itu harus dihormati," kata Mamdani.

Mamdani kembali menegaskan penilaian kerasnya terhadap kampanye militer Netanyahu dalam pernyataan pada Senin.

"Kita berbicara tentang seseorang yang menjadi subjek surat perintah penangkapan ICC, dan dia menjadi subjek surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan dia adalah arsitek genosida terhadap warga Palestina di Gaza," ujarnya.

Ia menekankan bahwa sikapnya didasarkan pada temuan resmi, bukan bias politik. "Ini bukan fakta penilaian pribadi saya.