Wali Kota New York Zohran Mamdani mengakui pemerintahannya tidak bisa menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sesuai perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Pernyataan itu disampaikan Mamdani dalam sebuah video yang diunggah di media sosial X pada Selasa (21/7).

>>> Cara Menyembunyikan Aplikasi Sensitif di HP Android dengan Fitur Ruang Privasi

"Seperti yang sudah saya bilang, saya sepakat dengan ICC bahwa Benjamin Netanyahu seharusnya ditangkap dan dihukum atas kejahatannya," kata Mamdani.

ICC merilis surat perintah penangkapan untuk Netanyahu pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.

Mamdani mengatakan pemerintah Kota New York sudah meninjau setiap jalur hukum yang tersedia untuk menentukan apakah bisa menangkap Netanyahu jika ia menginjakkan kaki di sana.

"Jelas bahwa kita tak punya wewenang hukum independen untuk melaksanakan surat perintah ini, pemerintah federal bisa melakukannya," ujar Mamdani.

Politikus Demokrat itu meminta pemerintahan Donald Trump untuk bergabung dengan ICC dalam melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut.

>>> Wanita di Bekasi Diperkosa Ayah dan Paman, Satu Pelaku Ditangkap

Meski tidak bisa menangkap secara hukum, Mamdani menegaskan Netanyahu tidak diterima di Kota New York.

"Saya ingin memperjelas ini, Benjamin Netanyahu tak diterima di Kota New York," tegasnya.

Sejak kampanye pemilihan wali kota, Mamdani lantang mendukung Palestina dan mengecam agresi Israel.

Ia bahkan berulang kali mengatakan siap menangkap Netanyahu jika PM itu menginjakkan kaki di New York.

Dalam dua tahun terakhir, Netanyahu sudah mengunjungi New York pada September 2024 dan September 2025 untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB.

>>> Siapa Anak dan Istri Choirul Anwar? Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya yang Kini jadi Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, Bukan Orang Sembarangan?

Saat itu, Mamdani belum resmi menjadi wali kota. Ia baru dilantik pada Januari 2026.