Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan.

Perkara ini dinilai menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.

>>> Gerindra Buka Suara soal Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, menegaskan aparat penegak hukum harus memberikan pemberatan pidana jika terbukti ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Pernyataan itu disampaikan dalam public review bertajuk "Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah?"

di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Maria menyoroti besarnya aset yang telah disita penyidik.

Menurutnya, muncul pertanyaan mendasar mengenai alasan seorang pejabat negara menampung aset bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berasal dari tindak pidana.

"Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT Asabri, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018-2026," kata Maria.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti dengan nilai yang ditaksir mencapai lebih dari Rp540 miliar di belasan lokasi.

>>> Viral Campuran Pasta Gigi dan Lemon untuk Memutihkan Wajah, Ini Kata Pakar

Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 mata uang asing yang ditemukan di sebuah money changer, ratusan miliar rupiah dalam pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS yang disimpan di brankas tersembunyi di Cafe de'Clan Signature Cipete, rumah mewah di Sentul, hingga 74 kilogram emas batangan.