Maria juga menyoroti dugaan penggunaan safe house sebagai tempat penyimpanan uang tunai agar tidak terdeteksi sistem perbankan maupun pengawasan PPATK.

"Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?" ujarnya.

Selain itu, ia menduga terdapat praktik commingling, yakni pencampuran aset hasil kejahatan dengan kekayaan yang sah agar sulit dilacak dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia juga menyinggung dugaan pemanfaatan money changer sebagai sarana layering untuk memutus jejak transaksi keuangan.

"Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas," terang Maria.

Menurutnya, apabila penyalahgunaan jabatan benar-benar terbukti, aparat penegak hukum perlu menerapkan ketentuan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) KUHP Nasional.

>>> Ramalan Zodiak 22 Juli: Libra Jaga Reputasi, Scorpio Jangan Spekulasi

Sementara Pasal 59 KUHP Nasional memungkinkan ancaman pidana ditambah hingga sepertiga dari maksimum pidana pokok.