Seorang warga negara Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait nama Laut China Selatan.

Ia meminta frasa 'Laut Cina Selatan' dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau diubah menjadi 'Laut Natuna Utara'.

>>> Daftar Juara Piala Dunia dari Tahun ke Tahun, Lengkap 1930-2026

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 277/PU-XXIV/2026 pada 20 Juli 2026.

Zico menilai penggunaan nomenklatur 'Laut Cina Selatan' dalam produk hukum menimbulkan disharmoni dengan kebijakan resmi negara.

Menurutnya, pemerintah Indonesia telah mengganti nama tersebut menjadi Laut Natuna Utara sejak Juli 2007.

Ketidaksesuaian ini, lanjut dia, bertentangan dengan asas kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

>>> Indonesia Siap Luncurkan Bensin E10 pada 2027

Dalam petitumnya, Zico meminta MK menyatakan frasa 'Laut Cina Selatan' dalam pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ia juga khawatir disharmoni ini bisa dimanfaatkan China sebagai dasar klaim nine-dash line yang telah ditolak Mahkamah Arbitrase Internasional pada 2016.

Zico menegaskan bahwa hal itu bersinggungan dengan hak dan kewajiban konstitusionalnya dalam pembelaan negara dan pertahanan keamanan.

>>> Ledakan Dahsyat Hancurkan Rumah di Medan, Tiga Orang Tewas

Ia meminta MK memberikan putusan seadil-adilnya jika berpendapat lain.