Pasangan Pengelola Daycare di Fargo Dihukum Penjara karena Kekerasan Anak dan Narkoba
Seorang pasangan suami istri di Fargo, Dakota Utara, menerima hukuman penjara setelah terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak dan menjalankan bisnis narkoba ilegal dari daycare rumah mereka, Cara's Cozy Hearts.
Cara Aus, 43 tahun, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan 18 bulan harus dijalani dan sisanya ditangguhkan, diikuti dua tahun masa percobaan.
>>> Assassin's Creed Black Flag Resynced Dibangun Ulang dari Awal karena Kode Asli Tak Bisa Dipakai
Suaminya, Joshua Aus, 43 tahun, menerima hukuman 360 hari penjara dengan satu hari dijalani dan sisanya ditangguhkan, serta 18 bulan masa percobaan.
Investigasi multi-lembaga dimulai pada April 2024 ketika petugas kesehatan merawat bayi berusia dua bulan yang mengalami cedera parah saat dalam pengasuhan pasangan tersebut.
Hal ini segera memicu pemberitahuan ke layanan perlindungan anak.
Polisi Fargo menyatakan bahwa cedera bayi tersebut berupa patah tulang lengan yang signifikan dan ditentukan oleh tenaga medis sebagai cedera non-akibat kecelakaan.
Karena kekhawatiran serius yang teridentifikasi selama penyelidikan awal, izin daycare tersebut dicabut.
Setelah pencabutan izin, penyidik menemukan pola kekerasan berkelanjutan yang melibatkan beberapa anak yang sebelumnya menghadiri fasilitas tersebut.
Polisi mengungkapkan adanya pola cedera yang tidak dilaporkan, termasuk patah tulang selangka, siku perawat, memar yang tidak dapat dijelaskan, dan cedera lain yang tidak pernah dilaporkan ke pihak berwenang sebagaimana diwajibkan oleh hukum.
Spesialis medis juga mengidentifikasi temuan tambahan yang mengkhawatirkan pada bayi korban yang semakin mendukung kesimpulan bahwa kekerasan telah terjadi.
>>> Final Fantasy 10 Beralih ke Fantasi karena Terinspirasi Lord of the Rings
Selama penggeledahan properti, Satuan Tugas Narkoba Cass County menemukan kokain, ganja, pil resep, dan halusinogen dalam jangkauan anak-anak.
Update Terbaru
BI Catat Transaksi QRIS Antarnegara Tembus Rp1,52 Triliun pada Kuartal II 2026
Rabu / 22-07-2026, 20:29 WIB
Chandra Asri Olah Sampah Plastik Jadi Minyak Pirolisis, Dorong Ekonomi Sirkular
Rabu / 22-07-2026, 20:29 WIB
Transformasi Digital Jadi Kunci Daya Saing Brand Lokal di Tengah Tantangan Ekonomi
Rabu / 22-07-2026, 20:29 WIB
Sirnas C Pupuk Kaltim Open 2026 Diikuti 673 Atlet dari 15 Provinsi
Rabu / 22-07-2026, 20:28 WIB
Cara Bedakan Sandal Birkenstock Asli vs Palsu, Kenali Ciri Footbed Ikonisnya
Rabu / 22-07-2026, 20:28 WIB
Argentina Setujui Reaktor Nuklir Swasta Senilai $1,2 Miliar, Perusahaan AS di Baliknya Mengejutkan
Rabu / 22-07-2026, 20:28 WIB
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di Indonesia, SUV PHEV Captain Seat Rp500 Jutaan
Rabu / 22-07-2026, 20:28 WIB
Meski Kalah di Final, Argentina Juara Trafik Internet Piala Dunia 2026
Rabu / 22-07-2026, 20:28 WIB
Mike Preston, Aktor 'Mad Max 2: The Road Warrior', Meninggal di Usia 93
Rabu / 22-07-2026, 20:11 WIB
4 Fakta Situasi Terkini Mees Hilgers, Pelatih Sudah Angkat Tangan
Rabu / 22-07-2026, 20:11 WIB
Mendagri Tito Hadiri Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri 2026
Rabu / 22-07-2026, 20:11 WIB
Kepala BGN Sudaryono Janji Tampung Kritik Publik soal Program MBG
Rabu / 22-07-2026, 20:11 WIB
Kepala BPOM: Indonesia Masuk 10 Regulator Obat Terbaik Dunia
Rabu / 22-07-2026, 20:10 WIB
Satgas PRR Awasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
Rabu / 22-07-2026, 20:10 WIB







