Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 74 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang dalam tiga bulan terakhir.

Sebanyak 95 tersangka ditangkap, terdiri dari 91 laki-laki dan 4 perempuan.

>>> Nanik Deyang Bentuk 11 Tim untuk Reformasi BGN Sebelum Mundur

Barang bukti yang disita meliputi 3 kilogram sabu, 1.193 butir pil ekstasi, lebih dari 1 juta butir obat keras, serta narkotika jenis baru berupa cairan rokok elektrik (pod getar) dan happy water.

Gerebek Dua Gudang Obat Keras

Polisi menyita total 1.068.900 butir Obat Keras Terbatas (OKT) dari dua gudang di Rancabungur dan Gunung Putri.

Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka DM pada Senin (6/7) di Kecamatan Kemang yang membawa obat keras siap edar dengan sistem COD.

Saat ini polisi masih memburu dua DPO berinisial JC dan RK.

>>> Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Final 2030 Bisa di Bernabeu

Temuan Pertama 'Pod Getar' di Jabar

Polres Bogor menjadi yang pertama di Polda Jawa Barat mengungkap peredaran narkotika jenis baru, yaitu cairan vape mengandung etomidate (pod getar) dan happy water.

Pengedar berinisial EJ ditangkap dengan barang bukti 65 cartridge etomidate dan 70 bungkus happy water. Peredaran menyasar perumahan elite di Gunung Putri dan Citereup karena harganya mahal.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyatakan satu cartridge pod getar dihargai Rp4-6 juta dan hanya bisa digunakan sekitar 40 kali hisap.

>>> Ryanair Buka Suara soal Jendela Lepas, Penumpang Nyaris Terhisap Keluar

Selamatkan Generasi Muda

Kapolres menegaskan penyitaan lebih dari 1 juta butir obat keras dari dua gudang berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.