Anwar Ibrahim Ungkap Kerugian Dana Pensiun Malaysia Rp875 M akibat Kasus eFishery
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memastikan akan memberikan penjelasan terkait kerugian investasi yang dialami Retirement Fund (Incorporated) (KWAP) di perusahaan teknologi akuakultur asal Indonesia, eFishery.
Penjelasan tersebut akan disampaikan dalam sidang Dewan Negara pada Senin (21/7), menyusul sorotan terhadap kerugian investasi dana pensiun tersebut.
>>> Tips Jaga Metabolisme dan Liver Saat Nobar Final Piala Dunia 2026
Anwar yang juga menjabat Menteri Keuangan Malaysia mengatakan pemerintah tidak akan menjadikan status KWAP sebagai lembaga independen sebagai alasan untuk menghindari pembahasan kasus tersebut di parlemen.
"Saya akan menjawab pertanyaan tersebut dalam sidang Dewan Negara besok. KWAP merupakan lembaga keuangan yang mengelola dana pensiun dan memiliki komite investasi serta dewan direksi.
Lembaga itu memang tidak melapor langsung kepada pemerintah, tetapi saya tidak ingin menjadikan hal tersebut sebagai alasan.
Besok kami akan memaparkan fakta-faktanya di Dewan Negara," ujar Anwar, mengutip The Edge Malaysia, Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Dugaan Penipuan Terencana
Kasus ini mencuat setelah Kementerian Keuangan Malaysia mengungkapkan bahwa KWAP menjadi korban dugaan penipuan yang telah direncanakan (planned fraud) dalam investasi di eFishery.
Dugaan tersebut berkaitan dengan manipulasi laporan keuangan perusahaan yang dilakukan oleh manajemen.
KWAP diketahui menginvestasikan dana sebesar US$47,7 juta ke eFishery pada Juli 2023.
>>> Hasil F1 GP Belgia: Antonelli Finis Pertama, Verstappen Podium
Nilai kerugian yang disorot di parlemen Malaysia diperkirakan mencapai sekitar RM200 juta atau setara Rp875 miliar.
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) telah membentuk tim khusus untuk melakukan penelaahan menyeluruh terhadap investasi KWAP di perusahaan rintisan asal Indonesia itu.
Dalam keterangan terpisah, KWAP menjelaskan total investasi yang ditempatkan di eFishery mencapai RM163,4 juta atau sekitar 2,51% dari total kepemilikan saham perusahaan.
Lembaga pengelola dana pensiun itu menegaskan posisinya hanya sebagai pemegang saham minoritas.
Mayoritas saham eFishery dimiliki investor institusi global lain yang juga terdampak akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan manajemen perusahaan.
KWAP juga menyatakan telah mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme tata kelola dan akuntabilitas internal untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kasus eFishery sebelumnya telah bergulir di Indonesia.
>>> Oyarzabal Satu Gol Lagi Pecahkan Rekor Spanyol di Piala Dunia
Pada tahun lalu, salah satu pendiri (co-founder) perusahaan, Gibran Huzaifah, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
Update Terbaru
Film 'Hope' Picu Perdebatan Sengit di Kalangan Penonton
Senin / 20-07-2026, 17:22 WIB
Ketua Komisi III DPR Beri Tiga Catatan agar RUU Perampasan Aset Tak Jadi Perampokan
Senin / 20-07-2026, 17:22 WIB
Prabowo Kaget Jumlah BUMN Capai 1.077, Target Akhir 2026 Tinggal 350
Senin / 20-07-2026, 17:22 WIB
IHSG Ditutup Menguat ke 6.231, 399 Saham Hijau pada Senin Sore
Senin / 20-07-2026, 17:22 WIB
WNI di Armenia Ditemukan Tewas dengan Mulut dan Tangan Terikat Lakban
Senin / 20-07-2026, 17:21 WIB
Spanyol Juara Dunia, De la Fuente Tagih Janji Tato Cucurella
Senin / 20-07-2026, 17:21 WIB
IHSG Ditutup Menguat 0,91% ke 6.231,78, TPIA dan TLKM Jadi Penopang
Senin / 20-07-2026, 17:21 WIB
Sebulan Beroperasi, DSI Kelola Devisa Lebih dari US$10,5 Miliar
Senin / 20-07-2026, 17:21 WIB
Messi Cs Balik Badan Saat Spanyol Juara, Argentina Dicap Tak Sportif
Senin / 20-07-2026, 17:21 WIB
Fajar/Fikri Juara Japan Open 2026, Buah Sinergi BNI dan PBSI
Senin / 20-07-2026, 17:17 WIB
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia
Senin / 20-07-2026, 17:17 WIB
CCTV Rekam Detik-detik Polisi Bersenjata Rampok Toko Emas di Aceh
Senin / 20-07-2026, 17:17 WIB
KPK Amankan 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ikut Ditangkap
Senin / 20-07-2026, 17:14 WIB
Link Daftar Maganghub Kemnaker 2026 dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Senin / 20-07-2026, 17:14 WIB







