Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat edaran diterbitkan karena masa pengumpulan data telah berakhir.

>>> Program AURA BRI Peduli Perkuat Kapasitas Kelompok Usaha di Bogor

"Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang di Jakarta, Senin (13/7).

Perintah penghentian tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F. 2/Fd.

2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7). Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F. 2/Fd.

2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Surat tersebut memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.

Menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung mengenai pemberitaan media terkait kegiatan pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh kepala kejaksaan tinggi diminta menghentikan kegiatan tersebut di wilayah hukum masing-masing.

Sebelumnya beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.

>>> McGregor Jalani Operasi usai Kalah dari Holloway di UFC 329

Surat itu menyebutkan adanya dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan.

Dalam surat tersebut, sejumlah personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.

Menurut Arfan, kegiatan tersebut murni berupa pendataan dan pengumpulan keterangan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia menjelaskan apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, data tersebut akan dicatat.

>>> Mimpi Buruk di Semifinal Hantui Prancis Jelang Lawan Spanyol

Sebaliknya, jika tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan.