Istana Kepresidenan menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah sah secara hukum dan tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pengunduran diri seorang pejabat merupakan keputusan pribadi sehingga tidak perlu ditetapkan melalui Keppres.

>>> Komisi III DPR Bantah RUU Perampasan Aset Mandek

"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan.

Yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban," kata Prasetyo dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Prasetyo menambahkan, Keppres baru akan diterbitkan apabila Presiden Prabowo Subianto mengangkat Jampidsus definitif yang baru berdasarkan usulan resmi dari Jaksa Agung.

"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks, apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru.

Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung," ujarnya.

Proses Hukum dan Penunjukan Plt

Pengunduran diri Febrie Adriansyah telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

>>> Isu Gesekan Polri-Kejagung Dibantah, Burhanuddin dan Sigit Tegaskan Tetap Solid

Keputusan ini diambil di tengah proses hukum yang tengah berlangsung di Kepolisian Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas lembaga serta memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif.

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang.

Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penanganan perkara.

Keduanya yakni DR yang dijerat terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan FA yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

>>> Peran Konglomerat Pacific Place dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 yang menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.