PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan perluasan skema insentif bagi perusahaan tercatat (emiten).

Usulan ini agar insentif tidak hanya diberikan kepada emiten dengan porsi saham publik (free float) di atas 40%.

>>> Samsung One UI 9.0: Tanggal Rilis, Perangkat yang Didukung, dan Fitur Baru

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi perusahaan. Selain itu, juga untuk meningkatkan partisipasi investor publik di pasar modal.

Menurutnya, pemberian insentif sebaiknya tidak hanya didasarkan pada besaran free float. Namun, juga mempertimbangkan indikator lain yang mencerminkan kualitas perusahaan terbuka.

"Pada prinsipnya, pemberian insentif kepada emiten harus dikaitkan dengan meningkatnya transparansi dan meningkatnya partisipasi publik.

Kalau kedua faktor itu terpenuhi, tentu diharapkan ada pemberian insentif," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Saat ini, skema insentif yang berlaku diberikan kepada emiten dengan kepemilikan saham publik di atas 40%. Namun, BEI menilai ruang diskusi masih terbuka untuk memperluas cakupan penerima insentif.

"Nah, tentu bisa menjadi bahan diskusi apakah perusahaan tercatat yang free float-nya tidak sampai 40% juga dapat diberikan insentif, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Misalnya, melihat seberapa besar partisipasi publik dan indikator lainnya," kata Jeffrey.

>>> Honda Super-ONE: Mobil Listrik Baru yang Bukan Brio Listrik

Jeffrey mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk dikaji lebih lanjut. Meski demikian, ia mengakui proses pembahasan membutuhkan waktu karena menyangkut kebijakan fiskal.

"Itu termasuk yang sudah pernah kami sampaikan. Tentu membutuhkan waktu untuk dikaji.

Tidak bisa cepat dan tidak bisa mudah untuk segera diputuskan. Kami juga memahami hal itu," tegasnya.

Sebelumnya, terdapat usulan agar insentif juga dapat diberikan kepada emiten dengan tingkat free float sekitar 20% hingga 30%.

Menanggapi hal tersebut, Jeffrey menyatakan kisaran tersebut merupakan salah satu opsi yang pernah diusulkan dan masih menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah.

"Itu bagian dari usulan yang saya sampaikan tadi. Tentu kembali lagi, kami menunggu waktu yang tepat untuk pembahasannya," jelas Jeffrey.

Dia berharap perluasan skema insentif dapat mendorong lebih banyak perusahaan meningkatkan free float.

>>> Jadwal Rilis PlayStation 6 Dikabarkan Mundur ke 2028 Akibat Kelangkaan Memori

Hal ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas perdagangan saham dan meningkatkan kualitas tata kelola emiten di pasar modal Indonesia.