Rio Manik (33) mengaku meluangkan waktu di sela kerja untuk mengantar anaknya di SMP Tarakanita, Rawamangun.

Rio berangkat sejak pukul 06.00 WIB untuk mengantisipasi kemacetan dan memastikan anak tiba tepat waktu.

"Saya ingin memastikan dia punya semangat baru untuk belajar di kursi SMP," ujarnya.

>>> Konsolidasi Tjokro Group Kian Solid, GPSO Siap Akselerasi Transformasi Industri

Dion (36) juga mengantarkan anaknya pertama kali masuk SMP Tarakanita. Ia mengatakan anak lebih bersemangat jika diantar kedua orang tua.

"Kita sebagai ayah harus bisa menyempatkan waktu," katanya.

Jawa Tengah

Pemprov Jateng mengajak para ayah mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno memastikan ajakan ini selaras dengan GAMAS.

Gubernur Jateng menerbitkan SE Nomor S/400.13.26/207/2026 sebagai dasar hukum fleksibilitas waktu masuk kerja bagi ASN.

Sumarno mengatakan momen mengantar anak merupakan pengalaman yang tidak terulang, terutama saat anak masih di jenjang pendidikan dasar.

Sulawesi

Pemprov Sulbar menindaklanjuti arahan pusat dengan menerbitkan SE Nomor B-100.3.4.1_12/SE/VII/2026.

Sekdaprov Sulbar Junda Maulana mengatakan para kepala OPD diminta mendorong ASN mengantar anak dengan dispensasi memulai kerja setelah selesai mengantar.

Kepala Bapperida Provinsi Sulbar Amujib menambahkan, selain antar jemput anak, diberikan kelonggaran bagi pegawai hamil dan menyusui.

Di Sulsel, Bupati Luwu Patahudding turut mengantar anaknya pada hari pertama sekolah.

Patahudding mengatakan anak membutuhkan dukungan dan semangat dari orang tua, terutama ayah. Ia sebelumnya menerbitkan SE Nomor 866/DPPKB/SEK/VI/2026 tentang GEMAR dan GAMAS.

Pemerintah Pusat

Menpan RB Rini Widyantini menerbitkan surat Nomor B/257/M. KT.

02/2026 yang mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi ASN yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Surat ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di berbagai instansi.

>>> Hari Pertama Sekolah, Pemprov DKI Izinkan ASN Antar Anak hingga Jam 12 Siang

PPK diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah. Fleksibilitas waktu kerja mengacu pada Peraturan MenPANRB Nomor 4 Tahun 2025.