Pemerintah Pusat dan Daerah Terapkan Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah
Rio Manik (33) mengaku meluangkan waktu di sela kerja untuk mengantar anaknya di SMP Tarakanita, Rawamangun.
Rio berangkat sejak pukul 06.00 WIB untuk mengantisipasi kemacetan dan memastikan anak tiba tepat waktu.
"Saya ingin memastikan dia punya semangat baru untuk belajar di kursi SMP," ujarnya.
>>> Konsolidasi Tjokro Group Kian Solid, GPSO Siap Akselerasi Transformasi Industri
Dion (36) juga mengantarkan anaknya pertama kali masuk SMP Tarakanita. Ia mengatakan anak lebih bersemangat jika diantar kedua orang tua.
"Kita sebagai ayah harus bisa menyempatkan waktu," katanya.
Jawa Tengah
Pemprov Jateng mengajak para ayah mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno memastikan ajakan ini selaras dengan GAMAS.
Gubernur Jateng menerbitkan SE Nomor S/400.13.26/207/2026 sebagai dasar hukum fleksibilitas waktu masuk kerja bagi ASN.
Sumarno mengatakan momen mengantar anak merupakan pengalaman yang tidak terulang, terutama saat anak masih di jenjang pendidikan dasar.
Sulawesi
Pemprov Sulbar menindaklanjuti arahan pusat dengan menerbitkan SE Nomor B-100.3.4.1_12/SE/VII/2026.
Sekdaprov Sulbar Junda Maulana mengatakan para kepala OPD diminta mendorong ASN mengantar anak dengan dispensasi memulai kerja setelah selesai mengantar.
Kepala Bapperida Provinsi Sulbar Amujib menambahkan, selain antar jemput anak, diberikan kelonggaran bagi pegawai hamil dan menyusui.
Di Sulsel, Bupati Luwu Patahudding turut mengantar anaknya pada hari pertama sekolah.
Patahudding mengatakan anak membutuhkan dukungan dan semangat dari orang tua, terutama ayah. Ia sebelumnya menerbitkan SE Nomor 866/DPPKB/SEK/VI/2026 tentang GEMAR dan GAMAS.
Pemerintah Pusat
Menpan RB Rini Widyantini menerbitkan surat Nomor B/257/M. KT.
02/2026 yang mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi ASN yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Surat ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di berbagai instansi.
>>> Hari Pertama Sekolah, Pemprov DKI Izinkan ASN Antar Anak hingga Jam 12 Siang
PPK diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah. Fleksibilitas waktu kerja mengacu pada Peraturan MenPANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Update Terbaru
Cara Cepat Dapat Saldo Dana 2026 Lewat Game Puzzle Warna
Senin / 13-07-2026, 15:50 WIB
Tamu di Vila Andrea Bocelli di Italia Klaim Jadi Korban Perampokan Rp8 Miliar
Senin / 13-07-2026, 15:49 WIB
Jay-Z Salah Soal Colin Kaepernick: Tak Ada Klausul Non-Disparagement
Senin / 13-07-2026, 15:49 WIB
Thomas Tuchel Yakin Mental Baja Inggris Mampu Tumbangkan Argentina
Senin / 13-07-2026, 15:49 WIB
Duel Skuad Rp16 Triliun: Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Senin / 13-07-2026, 15:49 WIB
Cara Praktis Masuk Akun ASN Digital 2026 untuk Akses Layanan BKN
Senin / 13-07-2026, 15:48 WIB
DJP Tunggu Arahan Menkeu Purbaya soal Evaluasi Pajak JHT
Senin / 13-07-2026, 15:48 WIB
Gandeng NUS, Telkom University Perkuat Ekosistem Talenta Digital RI
Senin / 13-07-2026, 15:48 WIB
Mantan PM Spanyol Mariano Rajoy Dikecam karena Ucapan Rasis ke Timnas Prancis
Senin / 13-07-2026, 15:43 WIB
Kasus Emas 74 Kg dan Uang Rp245 Miliar di Tengah 'In This Economy' Disorot Media Internasional
Senin / 13-07-2026, 15:43 WIB
AFTECH Petakan Lima Transisi Struktural Industri Fintech Indonesia
Senin / 13-07-2026, 15:42 WIB
Danantara Garap 26 Proyek Hilirisasi Senilai Rp225 Triliun
Senin / 13-07-2026, 15:42 WIB
Belum Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Terancam Ikuti Jejak Roy Suryo Cs
Senin / 13-07-2026, 15:42 WIB
Adegan Panas Byun Yo Han di Tazza 4 Tuai Perdebatan Usai Nikahi Tiffany Young
Senin / 13-07-2026, 15:42 WIB







