Rekam Jejak Aisyah Zakkiyah: Dari Sales hingga Kursi Empuk Komisaris BUMN

Menjawab rasa penasaran publik, penelusuran terhadap latar belakang pendidikan dan profesional Aisyah menunjukkan fakta yang cukup mengejutkan. Alih-alih memiliki latar belakang teknik sipil, manajemen proyek infrastruktur, atau pengalaman di dunia konstruksi raksasa, rekam jejak Aisyah lebih banyak beririsan dengan ranah sains, komunikasi, pemasaran, dan teknologi informasi (ICT).
 
Sebelum namanya menghiasi jajaran petinggi birokrasi dan BUMN, Aisyah menghabiskan waktu di sektor korporasi swasta. Berdasarkan data profesionalnya, ia pernah menduduki posisi Sales Division Team Leader di PT Toyota Tsusho Systems Indonesia pada rentang waktu 2023–2024.
 
Tak berselang lama, ia berpindah ke PT Lumintoo Sukses Incomso, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang solusi teknologi informasi, sebagai Director and Strategic Planner (2024–2025).
 
Lompatan terbesarnya terjadi pada tahun 2025. Aisyah ditarik masuk ke lingkaran inti pemerintahan sebagai Tenaga Ahli Menteri PU Bidang Komunikasi merangkap Juru Bicara Kementerian PU. Dari sinilah gerbang menuju kursi empuk Dewan Komisaris PT PP terbuka lebar.
 
Dalam RUPS yang digelar di Kantor Pusat PTPP, Jakarta, pada 19 Mei 2026, kehadiran Aisyah resmi menggeser posisi Ernadhi Sudarmanto yang purna tugas dengan hormat.
 
Transisi dari dunia penjualan dan teknologi informasi ke arah pengawasan infrastruktur raksasa negara tentu memancing tanda tanya besar. Publik mempertanyakan relevansi kompetensi dan signifikansi apa yang bisa diberikan seorang mantan sales dan jubir dalam mengawasi proyek-proyek infrastruktur bernilai triliunan rupiah.
 

Dugaan Nepotisme dan Bayang-bayang Konflik Kepentingan

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Kementerian PU maupun manajemen PT PP belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan hubungan darah antara Aisyah Zakkiyah dan Menteri Dody Hanggodo.
 
Namun, dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG), isu konflik kepentingan adalah hal yang sangat sensitif. Aturan etika birokrasi dan peraturan menteri terkait larangan nepotisme di lingkungan instansi pemerintah seharusnya menjadi pagar besi yang mencegah terjadinya praktik "orang dalam".
 
Jika tudingan warganet tersebut terbukti benar, maka ini bukan sekadar masalah moralitas individu, melainkan cacat sistemik yang mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Publik menuntut transparansi: apakah penunjukan ini murni berdasarkan kompetensi profesional, atau ada campur tangan politik kekerabatan?