Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penunjukan ini dilakukan setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7).

>>> Bupati Gowa Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Sulsel

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Rudi Margono sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

Langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.

>>> Alasan Popularitas Agent Kim Reactivated Meroket sejak Premiere

Anang menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang.

>>> 5 Primer untuk Menutupi Pori-Pori Secara Instan, Makeup Jadi Flawless

Febrie Adriansyah menyatakan mundur pada Sabtu dini hari, kurang dari 12 jam setelah menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik.