Pemerintahan Trump pada Jumat lalu merampungkan aturan baru yang mencabut perlindungan habitat kritis di bawah Undang-Undang Spesies Terancam Punah (ESA).

Kebijakan ini membuka kawasan lindung satwa liar untuk pembangunan, penebangan kayu, dan pertambangan, seperti dilaporkan The Guardian.

>>> Kandidat Senat AS Graham Platner Hentikan Kampanye Usai Tuduhan Pelecehan

Perubahan ini mengubah ketentuan yang telah berlaku selama 50 tahun, yang memperluas definisi "bahaya" untuk melindungi lingkungan penting bagi kelangsungan hidup spesies.

Standar tersebut sebelumnya dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 1995.

Para pegiat lingkungan dengan tegas menentang keputusan ini. Mereka menunjuk data yang menunjukkan hilangnya habitat adalah penyebab utama kepunahan.

Sementara itu, undang-undang tersebut secara historis menyelamatkan 99% spesies yang terdaftar.

Pengacara Earthjustice, Kristen Boyles, mengkritik perubahan kebijakan ini sebagai langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dan merugikan kelangsungan hidup satwa liar.

"Untuk pertama kalinya, sebuah pemerintahan presiden mengklaim bahwa spesies yang dilindungi oleh ESA seharusnya tidak aman dari modifikasi habitat yang menghancurkan tempat mereka tinggal, membesarkan anak, atau mencari makan," kata Boyles.

Boyles menyatakan bahwa pemerintahan tidak memiliki dasar yang valid untuk menerapkan pelonggaran peraturan ini.

"Tidak ada dukungan untuk aturan Pemerintahan Trump – tidak ada dukungan ilmiah, tidak ada dukungan hukum, tidak ada dukungan publik," ujarnya.

>>> Rekomendasi HP Infinix 2 Jutaan yang Enak untuk Gaming

Kelompok advokasi hukum tersebut mengindikasikan akan menantang peraturan yang telah disahkan melalui sistem peradilan.

"Kami akan bertemu Pemerintahan Trump di pengadilan," tegas Boyles.

Wakil direktur urusan pemerintahan Center for Biological Diversity, Stephanie Kurose, sebelumnya memperingatkan dampak langsung terhadap satwa liar yang rentan saat usulan ini muncul.