Setelah dilakukan tindakan medis dan observasi untuk beberapa hari pascatindakan, Yaqut dinyatakan sehat dan pulih, sehingga per malam kemarin langsung dipindahkan ke Rutan KPK.

"Sehingga, saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," ucap Budi.

Yaqut bersama tiga orang lainnya diproses hukum KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Tiga tersangka lain ialah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

>>> Bahlil dan Dony Oskaria Kenang Rachmat Gobel: Sosok Baik dan Pelindung Junior

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.