Seorang pelatih renang di Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial AM (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (10/7).

>>> Cari Haaland di Google, Siap-siap Disambut Animasi Viking Row

"Iya benar, kami sudah tetapkan tersangka hasil gelar perkara. Tersangka merupakan pelatih renang dan korbannya adalah murid-murid renang," kata Welliwanto.

Keempat korban berinisial B (12), M (12), R (14), dan L (11). Mereka diduga mengalami pelecehan seksual di kolam renang sebuah hotel di Kendari pada Sabtu (6/6).

Welliwanto menjelaskan, tersangka mendekati korban dengan menyentuh area sensitif hingga memegang alat vital. Kasus terungkap setelah salah satu korban berani speak up kepada orang tuanya.

>>> Spesifikasi Chip Snapdragon Wear Elite untuk Galaxy Watch Ultra 2 Terungkap

Setelah itu, orang tua korban menggali lebih dalam dan menemukan adanya korban lain. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Perbuatan tersebut tidak terjadi serentak, melainkan sejak awal tahun 2026. Tersangka selalu melakukannya di dalam kolam saat berenang.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Welliwanto mengatakan, jumlah korban bisa bertambah.

>>> BGMI 4.5 Hadirkan Kolaborasi dengan Naruto, Ini Detailnya

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.