Seorang ibu asal Way Kanan, Lampung, yang merantau di Brebes, Jawa Tengah, dikejutkan oleh notifikasi video di ponselnya pada Januari 2026.

Alih-alih melepas rindu, ia justru menyaksikan rekaman pernikahan siri putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

in1

>>> Cek Bansos Online 2026 dengan NIK KTP, Ini Cara Mudah Mengetahui Status Penerima

Pernikahan itu dilakukan tanpa restu dan tanpa kehadiran orang tua.

Sang ibu pun bergegas pulang ke Blambangan Umpu, Way Kanan, untuk menyelesaikan masalah dan membawa anaknya kembali ke jalan yang benar.

Namun, pada Minggu, 11 Januari 2026, pelaku berinisial AK (23) kembali membawa kabur korban dari rumah neneknya.

Orang tua AK mengaku tidak tahu ke mana putra mereka membawa gadis tersebut.

>>> Kekayaan Elon Musk Anjlok Rp2.936 Triliun, Tak Lagi Triliuner

AK kemudian menghilang dari Kampung Gunung Sangkaran dan memutus komunikasi. Dua kali surat panggilan dari Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan diabaikannya.

Tim penyidik melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mencium keberadaan AK di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

Petugas pun bergerak dan berhasil mengamankan AK pada Minggu, 21 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

>>> New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp28,5 Juta

AK kini terancam jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.