Sertifikasi Halal UMKM: Biaya Mulai Gratis hingga Rp650 Ribu
Sertifikasi halal kini menjadi kewajiban hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan barang gunaan harus bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
>>> Gerindra Desak Polri Bongkar Jaringan Korupsi Batu Bara hingga Aktor Utama
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penarikan produk dari peredaran. Namun, banyak pelaku usaha yang masih bertanya-tanya mengenai besaran biaya yang harus dikeluarkan.
Skema Gratis Self-Declare
Pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui skema Self-Declare.
Skema ini diperuntukkan bagi produk dengan risiko rendah, bahan baku yang sudah terjamin kehalalannya, dan proses produksi sederhana.
Biaya untuk skema ini adalah Rp0 atau gratis. Kuota tersedia setiap tahun melalui subsidi dari BPJPH, kementerian terkait, atau pemerintah daerah.
Rincian Biaya Skema Reguler
Bagi UMKM yang produknya masuk kategori risiko tinggi, seperti mengandung unsur sembelihan hewan, wajib menempuh jalur reguler.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH, rincian biaya untuk usaha mikro dan kecil meliputi biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sekitar Rp300.000.
>>> Bahlil: B50 Berpotensi Hemat Devisa Rp170 Triliun
Selain itu, ada biaya pemeriksaan kehalalan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sekitar Rp350.000.
Total estimasi biaya yang dikeluarkan berkisar Rp650.000, namun dapat bervariasi tergantung kompleksitas produk dan kebijakan LPH.
Batas Waktu dan Cara Daftar
Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama untuk usaha mikro dan kecil berlaku penuh pada 17 Oktober 2026.
Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIHALAL di laman ptsp. halal.
go. id.
>>> PM Inggris Siapkan Libur Nasional Jika Timnas Juara Piala Dunia 2026
Pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko untuk mempermudah proses verifikasi.
Update Terbaru
ANTAM dan Bank Muamalat Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Emas Nasional
Kamis / 09-07-2026, 18:09 WIB
6 Golongan Baru Diusulkan Nikmati Transum Gratis di DKI, Termasuk Pencari Kerja
Kamis / 09-07-2026, 18:08 WIB
Operasi Anti-Korupsi Besar-besaran di Irak, Petugas Sita Celana Dalam Emas
Kamis / 09-07-2026, 18:08 WIB
Aplikasi Money Lover Bantu Kelola Keuangan Lebih Teratur dan Visual
Kamis / 09-07-2026, 18:08 WIB
Waymo Laporkan Dua Remaja ke Polisi karena Minum Alkohol dan Tembak Senjata Mainan
Kamis / 09-07-2026, 18:07 WIB
Ritual Asado, Rahasia Kebersamaan Timnas Argentina di Piala Dunia 2026
Kamis / 09-07-2026, 18:07 WIB
Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Rangkul Penyuluh Pertanian
Kamis / 09-07-2026, 18:07 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Pengungsi Kembali ke Rumah
Kamis / 09-07-2026, 18:07 WIB
Fasilitas Canggih Jadi Andalan Mayapada Hospital Jakarta Timur
Kamis / 09-07-2026, 18:07 WIB
Eks Sekjen MPR Blak-blakan ke Penyidik Usai Ditahan KPK: Supaya Terang
Kamis / 09-07-2026, 18:07 WIB
Prancis vs Maroko: Pasukan Singa Atlas Siap Permalukan Tanah Kelahiran
Kamis / 09-07-2026, 18:04 WIB
Wartawan Ribut Saat Jumpa Pers, Bintang Maroko Sampai Lupa Pertanyaan
Kamis / 09-07-2026, 18:03 WIB
3 Warga Bandung Barat Tewas Akibat Ledakan Mortir, Diduga Memulung Amunisi Bekas
Kamis / 09-07-2026, 18:03 WIB
Kim Heechul Minta Maaf ke Mantan Pacar Setelah Renungan Diri
Kamis / 09-07-2026, 18:01 WIB







