Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap buronan sindikat penjualan senjata api dan amunisi ilegal yang memasok Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo menyebut penangkapan dilakukan terhadap DPO berinisial AG yang berperan sebagai perantara jaringan penjualan senjata api ilegal Yalimo-Yahukimo.

>>> Tinggalkan PKS, Komedian Narji Resmi Gabung PSI

"Penangkapan ini hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya menjerat tersangka SP beserta jaringan yang diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Koya menuju perbatasan Skouw.

Sekitar pukul 10.40 WIT, AG ditangkap di depan Rumah Sakit Angkatan Laut, Jayapura tanpa perlawanan.

Yusuf mengatakan dari hasil gelar perkara, AG berperan sebagai perantara antara SP selaku pembeli senjata api dengan DK sebagai perantara lainnya dalam transaksi senjata api ilegal.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa pada 4 Maret 2026, AG bersama SP, MM, dan SM bertemu dengan DK untuk transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dari warga negara asing senilai Rp80 juta.

>>> Samsung Mulai Kembangkan One UI 9.0 untuk Galaxy Tab S10 Lite dan Tab A11

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan empat orang lainnya berinisial FCRG, JT, IK, dan MK untuk diperiksa lebih lanjut.

Status hukum keempatnya masih didalami.

Upaya Ungkap Jaringan Peredaran Senpi Ilegal

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz, Kombes I Gusti Gde Era Adhinata menyebut penangkapan AG merupakan upaya untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran senjata api ilegal yang memasok persenjataan kepada KKB di Papua.

"Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal.

>>> SpaceXAI Luncurkan Grok 4.5 untuk Coding dan Tugas Agen

Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.