Pengadilan Umum Uni Eropa pada Rabu (16/10) menolak gugatan hukum yang diajukan Ryanair terhadap program bantuan negara Italia yang mendukung maskapai tertentu selama pandemi Covid-19.

Pengadilan yang berbasis di Luksemburg itu memutuskan bahwa kerangka keuangan tersebut sesuai dengan peraturan Uni Eropa secara keseluruhan.

>>> Aturan Pemilu Baru Ancam Hak Pilih Jutaan Warga AS

Bantuan senilai total €230 juta itu terdiri dari paket awal €130 juta yang diberitahukan Italia kepada Komisi Eropa pada Oktober 2020, kemudian diperluas dengan tambahan dana €100 juta.

Hakim menentukan bahwa subsidi tersebut tidak melanggar prinsip non-diskriminasi, kebebasan untuk memberikan jasa, atau kebebasan pendirian di dalam pasar tunggal.

Keputusan ini mengikuti sejarah hukum yang panjang, di mana Pengadilan Umum awalnya membatalkan persetujuan Komisi Eropa pada tahun 2023 sebelum Mahkamah Agung mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah pada tahun 2025.

>>> IHSG Anjlok 1,89% Usai Reli Lima Hari, Ini Prediksi 9 Juli 2026

Menurut temuan pengadilan yang dilaporkan Reuters, paket bantuan tersebut sepenuhnya sesuai dengan peraturan UE.

Pengadilan memutuskan bahwa skema bantuan yang terdiri dari subsidi yang dibayarkan Italia kepada maskapai yang terkena dampak krisis Covid-19 "sesuai dengan hukum UE", sepanjang tidak melanggar prinsip non-diskriminasi, kebebasan memberikan jasa, dan kebebasan pendirian.

Maskapai berbiaya rendah yang berbasis di Dublin itu berargumen bahwa skema bantuan keuangan yang ditargetkan bersifat diskriminatif dan persetujuannya mengabaikan aturan prosedural yang tepat.

>>> Graham Platner Mundur dari Pencalonan Senat AS Akibat Skandal

Putusan ini menyusul kemenangan hukum terpisah bagi Ryanair pada April tahun ini, ketika Mahkamah Agung UE memutuskan menentang bantuan negara Jerman yang diberikan kepada Lufthansa selama pandemi.