Peran daerah akan diperkuat sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru menuju Indonesia Emas 2045.

Pemerintah kini mengelompokkan 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster utama.

Klaster tersebut berbasis pada seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif.

Pengelompokan ini bertujuan untuk mendongkrak daya saing industri kreatif di pasar global.

Sektor ini juga dipersiapkan agar lebih adaptif terhadap pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), digitalisasi, serta tren ekonomi hijau.

>>> Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak Jadi PSK di Bekasi dan Jakbar

Kehadiran Rindekraf ini membawa dampak positif langsung dan memberikan kepastian kebijakan bagi para pelaku industri kreatif. Aturan ini juga menjamin pelindungan kekayaan intelektual dan memperluas akses pembiayaan pasar.