"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

>>> Ramalan Zodiak 8 Juli: Aquarius Bicara dari Hati, Pisces Jangan Egois

Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.

Dah. Rumah/Tap/373/VI/Res.

1.24. /2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.

Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/703/VI/Res.

1.14. /2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.

Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/458/VI/Res.

1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Hakim menilai tindakan aparat mengandung cacat formil karena Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, hakim menegaskan putusan ini tidak serta-merta membatalkan berkas penyidikan yang sudah berjalan, melainkan hanya menyangkut keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Dalam sidang tersebut, permohonan Roy Suryo untuk pemulihan harkat dan martabatnya ditolak. Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Roy hanya dikabulkan sebagian, sementara selebihnya ditolak oleh pengadilan.

>>> Pesona Mingyu SEVENTEEN Jadi Pangeran Dior, Auranya Bikin Mabuk Visual

"Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," ujar hakim.