Hensa berpandangan negara harus menjalankan fungsi pengawasan sehingga kebijakan penataan organisasi perusahaan tidak mengorbankan kepastian bagi para pekerja.

"Perusahaan boleh transformasi, tetapi pekerja jangan dibuat ikut-ikutan tidak pasti. Nah, di situlah fungsi negara. Menenangkan publik boleh, tetapi melindungi pekerja tetap harus nomor satu," katanya.

Ia menambahkan, respons cepat terhadap isu tersebut menjadi pesan bahwa persoalan ketenagakerjaan harus ditangani secara serius, terutama ketika kekhawatiran masyarakat mengenai PHK masih tinggi.

Meski mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan, Hensa menekankan pengawasan lanjutan tetap dibutuhkan agar proses yang berjalan tidak berhenti pada tahap klarifikasi.

"Jadi, saya memuji respons cepatnya, bukan berarti semua sudah selesai. Justru setelah ini harus dikawal. Kalau tidak dikawal, nanti publik melihatnya hanya sebagai panggung klarifikasi," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah dan DPR perlu memastikan setiap proses penataan tenaga kerja berlangsung secara terbuka, adil, serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Yang dibutuhkan pekerja itu kepastian. Kalau memang tidak ada PHK, jelaskan dengan terang. Kalau ada penataan, jelaskan juga dampaknya ke pekerja. Jangan sampai bahasa perusahaan terdengar rapi, tetapi di bawah pekerja tetap bingung," kata Hensa.