PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang memberikan sanksi tegas kepada pelaku pencurian tas milik penumpang di Stasiun Semarang Tawang.

Pelaku resmi masuk daftar hitam (blacklist) dan tidak boleh menggunakan layanan kereta api di seluruh wilayah operasional KAI.

>>> Pengamat Sebut Jokowi Contoh Manusia Licik di Sidang Ijazah Lawan Dokter Tifa

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyatakan kebijakan ini merupakan komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan.

Ia mengimbau penumpang untuk selalu waspada terhadap barang bawaan.

“Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada petugas KAI agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Luqman, Senin (6/7/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB. Seorang calon penumpang kehilangan tas ransel di ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang.

Petugas KAI segera melakukan pendataan, memeriksa rekaman CCTV, dan berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang. Dari hasil CCTV, terlihat seorang pria mengambil tas korban lalu meninggalkan stasiun.

KAI mendampingi korban membuat laporan polisi dan terus berkoordinasi hingga pelaku berhasil diungkap.

Pelaku berinisial APY ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang di sebuah rumah kos di Kabupaten Demak pada Sabtu (4/7/2026) tanpa perlawanan.

Saat penangkapan, polisi mengamankan tas ransel korban beserta isinya, antara lain satu unit laptop, kartu identitas, kartu ATM, token perbankan, kunci kendaraan, dan dokumen penting.

>>> Kompolnas: Jika Tiga Polisi Katingan Dibunuh Sebelum Dibuang ke Sungai, Itu Bentuk Perlawanan terhadap Negara

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarak menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV.